Polisi Sebut Pengadang Ambulans di Depok Bisa Dijerat Pidana
- VoxPop/Zahrul Darmawan (Depok)
VoxPop – Belum lama ini publik dibuat heboh dengan aksi oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang cekcok dengan relawan serta mengadang mobil ambulans berisi pasien di Depok, Jawa Barat. Aksi pria yang diketahui berinisial HG itu pun hingga kini menjadi sorotan lantaran viral di media sosial.
Lalu seperti apa aturan hukum terkait hal itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Komisaris Polisi Erwin Aras Genda menuturkan, jika merujuk pada undang-undang nomor 22 tahun 2009, di mana pasal 134 menjelaskan, bahwa ada tujuh kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas utama dalam berkendara, salah satunya ambulans.
“Sesuai pasal 135 yang berhak untuk melakukan pengawalan terhadap kendaraan yang mendapatkan hak prioritas utama di jalan raya salah satunya ambulans, adalah anggota Polri, baik dengan sirine dan rotator,” katanya, Selasa 14 Juli 2020.
Baca juga: Kadishub Depok Investigasi Kelakuan Anak Buahnya yang Adang Ambulans
Selain dari itu (anggota Polri), seperti relawan, maka hal tersebut berpotensi menyalahi aturan.
“Sebab iringan pengawalan pasti identik dengan menerobos traffic light. Sedangkan yang punya kewenangan itu adalah Polri, sebagaimana diatur dalam diskresi kepolisian pasal 18 ayat 1 undang-undang nomor 2 tahun 2002, dimana Polri bisa mengabaikan aturan yang ada, demi kepentingan yang lebih besar,” ujarnya
Erwin menegaskan, tentunya diskresi yang dilakukan oleh Polri adalah terukur dengan mengedepankan kode etik Polri. Oleh karena itu, sebagaimana yang marak saat ini, yaitu pengawalan oleh relawan atau komunitas dengan alasan kemanusiaan, hal itu justru berpotensi menimbulkan pelanggaran.
“Itu (relawan) sah-sah saja, namun jika terjadi lakalantas di sini lah masalah akan mulai muncul, sebagaimana diketahui bersama bahwa laka lantas itu berawal dari pelanggaran, maka yang bersangkutan tidak dilindungi undang-undang apabila hal tersebut terjadi kepada relawan yang melakukan pengawalan selain anggota Polri,” ucapnya.
Terkait hal tersebut, Erwin pun mengimbau agar masyarakat yang masih sering konvoi mengawal ambulans, sebaiknya lebih dulu berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
“Nantinya biar Polri yang berada di depan untuk mengawal rombongan, sebagaimana diatur pasal 134 dan 135 ayat 1,” jelasnya
