Catherine Wilson Ungkap Penyebab Konsumsi Sabu, Polisi: Alasan Klasik

Catherine Wilson.
Sumber :
  • VoxPop/Laras Devi Rachmawati

VoxPop – Polisi membeberkan alasan aktris Catherine Wilson mengonsumsi narkoba jenis sabu selama dua bulan terakhir. Wanita yang akrab disapa Keket itu mengaku mengonsumsi sabu untuk mengisi kekosongan waktu saat pandemi COVID-19.

img_title Asisten Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras

"(Alasan gunakan sabu) ya hampir sama seperti yang lain ya. Kalau pengakuan-pengakuan itu dengan alasan mengisi kekosongan masa pandemi COVID-19 ini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 21 Juli 2020.

Baca juga: Polisi Kejar Pemasok Narkoba Catherine Wilson

img_title Hasil Tes Urine Jonathan Frizzy Negatif Narkoba Meski Jadi Tersangka Vape Obat Keras

Namun demikian, polisi  tidak mau percaya begitu saja. Sebab, apa yang dikatakan Keket itu merupakan alasan klasik yang biasa diucapkan mereka yang tertangkap memakai barang haram tersebut. Saat ini, polisi masih mendalami keterangan Catherine dan satpam rumahnya berinisial J yang keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.  "Ini semua yang dia sampaikan. Makannya ini masih kita dalami semuanya sekarang ya," kata Yusri.

Diketahui, Catherine Wilson ditangkap di kediamannya di Jalan Haji Soleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, Jumat 17 Juli 2020 lalu sekitar pukul 10.00 WIB. Dia ditangkap bersama sekuriti rumahnya berinisial J. 

img_title Mengedarkan Narkoba Begini Koleksi Mobil Mewah Jonathan Frizzy

Dari penangkapan itu, polisi menyita dua klip sabu seberat 0,4 gram dan 0,6 gram. Setelah itu, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan urine Catherine.  Hasilnya, tersangka positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Pengakuan sementara, Catherine sudah mengkonsumsi sabu sejak dua bulan terakhir.

Hingga kini, Polda Metro Jaya masih mengejar seorang penjual sabu ke Catherine berinisial A. Atas perbuatannya, Catherine dan sekuritinya berinisial J dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (lis)

Fariz RM

Fariz RM Terancam Penjara Seumur Hidup! Penyebabnya Didakwa Jual-Beli Sabu dan Ganja

Nama Fariz RM tercantum dalam surat dakwaan bersama terdakwa lain, yakni Andres Deni Kristyawan.

img_title
VoxPop.co.id
20 Juni 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut