Eksekusi Lahan Lancar, Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Makin Dekat

Pengadilan mengeksekusi lahan dan bangunan di Halim, Jakarta Timur.
Sumber :
  • Istimewa.

VoxPop - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengeksekusi lahan dan bangunan untuk proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung di Tanah Galian, Kelurahan Halim Perdanakusuma, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Selasa, 21 Juli 2020. Ada 24 bidang lahan dan bangunan yang di eksekusi hari ini.

img_title Pramono Bantah Lahan 100 Hektare di Banten Buat Buang Sampah Jakarta

Proses eksekusi berjalan dengan lancar dan tidak ada hambatan. Eksekusi itu merupakan proses pembebasan lewat sistem konsinyasi yaitu penitipan ganti rugi di Pengadilan.

Baca juga: Eksekusi Green Citayam City Belum Jelas, Warga Pasang Spanduk Jokowi

img_title Kementrans Siapkan Lahan 7,8 Hektare untuk Sekolah Rakyat di Kaltara, Bidik Penguatan SDM Perbatasan

Untuk pemohon konsinyasi dari PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI). PSBI telah menitipkan uang ganti kerugian ke PN Jakarta Timur untuk 24 nomor bidang yang dimohonkan. Dasarnya adalah sesuai dengan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 10/2020 Eks Jo No.39/Pdt.P/Cons/2019/PN.jkt.Tim.

Sebelum dilakukan eksekusi, petugas dari PN Jakarta Timur membacakan putusan. Selanjutnya, barang-barang yang ada di dalam bangunan dibantu untuk dikeluarkan. Lalu, dengan menggunakan alat berat petugas kemudian meratakan bangunan yang di eksekusi.

img_title Jaga Produksi, Bupati di Daerah Ini Turunkan Mobil Tangki Airi Sawah

"Menetapkan, satu mengabulkan permohonan pemohon eksekusi tersebut di atas. Dua memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau apabila ia berhalangan dapat diganti oleh wakilnya yang sah dengan disertai oleh 2 (dua) orang saksi yang telah memenuhi syarat untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan terhadap (24 nomor bidang)," kata Juru Sita PN Jakarta Timur, Rudi Hermanto, saat membacakan penetapan pengadilan di lokasi eksekusi.

Proses eksekusi oleh PN Jakarta Timur ini mendapatkan pengawalan dari aparat dan petugas gabungan, TNI, Polri, Satpol PP dan petugas lainnya.

"Tiga, memerintahkan pula panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau jika berhalangan dapat digantikan wakilnya yang sah untuk meminta bantuan pengamanan dari alat kekuasaan negara, sehingga pelaksanaan eksekusi dimaksud dapat terlaksana sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Rudi membacakan penetapan.

Selain proses eksekusi 24 bidang hari ini, sekitar 224 nomor bidang yang sebelumnya sudah mendapatkan pembayaran uang ganti rugi (UGR). Sehingga sebagian besar lahan di lokasi tersebut sudah dikosongkan sebelumnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut