Kapolda Metro Jaya Tengok Korban Demo UU Ciptaker di RS

Kapolda Metro Irjen Nana Sudjana kunjungi korban demo penolakan UU Ciptaker
Sumber :
  • VoxPop/ Kenny Putra

VoxPop – Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Nana Sudjana menjenguk korban aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja, yang digelar di beberapa lokasi di Jakarta pada 8 Oktober 2020. Total sebanyak 61 orang korban yang sempat dirawat di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. 

img_title Revisi UU Cipta Kerja, Kemnaker Tekankan Keterbukaan dan Partisipasi Bermakna

Dari 61 orang korban luka akibat sempat terjadi kerusuhan, sebanyak 28 orang merupakan anggota kepolisian, tiga orang lainnya adalah anggota TNI. Sementara itu, 30 orang lainnya merupakan warga sipil.

"Jadi untuk anggota ada 31 orang, 28 anggota Polri dan tiga orang anggota TNI. Untuk masyarakat itu ada sekitar 30 orang," ujar Irjen Nana Sudjana, Sabtu 10 Oktober 2020.

img_title Rupiah Menguat di Tengah Kekhawatiran Fitch Soal Pelemahan Peringkat Kredit RI

Baca juga: Jubir BIN Sebut Sudah Kantongi Sponsor Demo Rusuh Tolak UU Ciptaker

Sebanyak 50 orang dari korban kerusuhan tersebut sudah tidak dirawat lagi di RS Polri. Mereka hanya menerima rawat jalan. Sementara itu, sebanyak 10 orang masih menjalani rawat inap di ruang VIP RS Polri ini.

img_title Terlibat Aksi Demo Rusuh di Jakarta, Polisi Tetapkan 43 Orang Tersangka

"Dari anggota Polri yang masih dirawat di rumah sakit enam orang dan Alhamdulillah sudah membaik. Masyarakat yang dirawat di RS Polri itu empat orang dan Alhamdulillah juga sudah mulai membaik," tuturnya.

Irjen Nana menjelaskan, selain korban dari masyarakat, sebanyak 11 pos polisi yang dirusak dan dibakar dalam aksi unjuk rasa penolakan UU Ciptaker yang berakhir rusuh tersebut.

"Ada pengerusakan terhadap fasilitas umum yang dirusak kemudian dibakar para pengunjuk rasa ini. Jadi ada sekitar 25 unit bis yang dirusak dan 11 pospol yang dilakukan pengerusakan dan pembakaran, tapi sekarang sudah mulai kita perbaiki," kata dia. (art)

Gedung Mahkamah Agung

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Internet Hangus, Operator Wajib Sediakan Opsi agar Sisa Kuota Tetap Bisa Dipakai

MK mengabulkan sebagian gugatan kuota internet hangus. Operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota tetap aktif dan bisa digunakan.

img_title
VoxPop.co.id
23 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut