Kuasa Hukum Petugas Damkar yang Gugur saat Tugas, Somasi Wali Kota Depok dan Wakilnya, Ini Isinya
- VoxPop.co.id/Rinna Purnama (Depok)
Depok, VoxPop – Kuasa hukum Martin Panjaitan, petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan atau DPKP Kota Depok yang gugur usai tugas, melayangkan somasi terbuka kepada Wali Kota Depok Mohammad Idris dan Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono.
Martin adalah petugas Damkar yang meninggal dunia pada Jumat malam lalu, usai memadamkan api saat kebakaran di Pasar Cisalak. Diduga Martin keracunan asap karena tidak memakai masker saat bertugas.
Deolipa Yumara selaku kuasa hukum, melayangkan somasi terbuka dengan sejumlah usulan terkait musibah tersebut dan kebobrokan di dinas tersebut. Deolipa dipercaya sebagai kuasa hukum 80 karyawan honorer DPKP Depok untuk memperjuangkan kesejahteraan nasib mereka.
Deolipa mengatakan, somasi terbuka dilayangkan kepada Pemerintah Kota Depok yaitu Wali Kota Depok Mohammad Idris, dan Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono serta DPKP Depok, agar segera dilakukan perbaikan dan memperhatikan kesejahteraan dan keselamatan petugas.
“Martinus Reja Panjaitan ngasih kuasa, tapi pekerjaan belum selesai dia almarhum karena tugasnya begitu ya. Nah berdasarkan atau akibat dari kejadian ini ya memang kita harus memang serius banget untuk menangani persoalan dalam Damkar Kota Depok yang sudah akut rasanya,” katanya di Kejaksaan Negeri Depok, Rabu 23 Oktober 2024.
Alasan dilayangkan somasi terbuka yaitu agar Pemkot Depok mendengar dan semua pihak mengetahui. Deolipa dalam somasinya meminta agar Pemkot Depok yaitu DPKP segera melakukan pembenahan agar tidak terjadi musibah serupa seperti yang menimpa Martin.
“Depok, Rabu 23 Oktober tahun 2024, somasi terbuka kepada yang terhormat Pemerintah Kota Depok Jawa Barat yang terdiri dari Wali Kota Depok, Wakil Wali Kota Depok, Kepala Dinas Damkar Depok. Kedua mengenai dugaan adanya korupsi di Dinas Damkar Kota Depok, jadi adanya dugaan korupsi Dinas dan Kota Depok,” ujarnya membacakan isi somasi.
Ketiga, sambung dia, adanya permintaan dari para anggota Damkar Depok sekitar 80 orang yang meminta pemerintah segera mengganti alat-alat Damkar yang rusak. Namun sampai saat ini tidak ditanggapi, bahkan diabaikan oleh pemerintah Kota Depok.
Keempat, adanya korban anggota Damkar Depok yang meninggal dunia dalam tugas pada 18 Oktober 2024 lalu atas nama mendiang Martinnius Reja Panjaitan. Kelima, upah tidak layak yang diterima pegawai Kota Depok, yakni hanya Rp 3,2 juta per bulan atau jauh dari upan minimum kota (UMK) sekitar Rp 5 juta.
