Tolak Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Pedagang Ingatkan DPRD Tak Keliru Gunakan Wewenang

Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta
Sumber :
  • Yeni Lestari/VoxPop

Jakarta, VoxPop – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kembali memantik kegelisahan para pengusaha warung Tegal (warteg) di Jakarta.

img_title Petani Kopi Asal Batang Sajikan Racikan Produk hingga Jangkau Pasar Dunia Bersama BRI

Pasal mengenai perluasan KTR ke restoran dan rumah makan dianggap berpotensi menjerat usaha kecil, terutama karena definisi “rumah makan” dinilai belum jelas.

Alih-alih turun ke jalan untuk berdemo, para pengusaha warteg memilih cara yang lebih simpatik dengan membagikan nasi bungkus kepada warga. Aksi ini dilakukan serentak di lima wilayah Jakarta, masing-masing dengan 50 paket nasi.

Pembekalan driver kiriman

Photo :
  • Lalamove
img_title Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan, Pemerintah Tingkatkan Kapasitas Perempuan Pelaku UMKM

“Kami butuh kejelasan. Kategori rumah makan itu apa?” ujar Castro, pemilik Warteg New CBN 2 Bahari di Cideng, Jakarta Pusat yang sudah berusaha sejak 2001, dikutip Jumat, 5 Desember 2025.

Para pedagang menolak Raperda KTR lewat aksi bagi-bagi makanan

Photo :
  • Istimewa
img_title Dorong UMKM Naik Kelas, Pertamina Patra Niaga Perluas Pasar 11 UMKM Binaan Tampil di IFW 2026

Ia mengaku khawatir aturan yang kabur justru menyulitkan pelaku UMKM yang usahanya serba terbatas dan banyak bergantung pada kios kontrakan.

Lewat selebaran yang diselipkan di nasi bungkus yang dibagikan, para pedagang warteg menyampaikan doa dan harapan mereka kepada masyarakat Jakarta.

“Dalam segala keterbatasan serta dengan penuh kerendahan hati, kami para pedagang warteg mengetuk pintu hati seluruh masyarakat DKI Jakarta untuk memberikan doa dan dukungan,” bunyi seruan itu.

Mereka juga meminta DPRD DKI tidak keliru menggunakan wewenangnya dalam membuat aturan. 

"Dukungan dan doa masyarakat sangat kami perlukan agar suara dan perjuangan kami tetap mendapatkan perlindungan dan keadilan yang layak,” lanjut pernyataan tersebut.

Pengusaha warteg khawatir aturan tanpa definisi yang tegas akan menjadi celah terjadinya pungutan liar di lapangan.

“Kalau itu diterapkan, dampaknya ke UMKM akan sangat berat,” tutup Castro.

Para pelaku usaha kecil ini berharap agar pembahasan Raperda KTR dilakukan lebih hati-hati, dengan mempertimbangkan kondisi riil warteg yang menjadi sandaran ekonomi rakyat kecil. 

UMKM Binaan Pertamina.

Fasilitasi 50 UMKM Sertifikasi Halal, Pertamina Dorong Perluasan Peluang Pasar

Melalui program pembinaan UMKM, PT Pertamina (Persero) memfasilitasi sertifikasi halal bagi 50 Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) binaan dari berbagai sektor usaha.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut