Polisi Tangkap Driver Taksi Online yang Cabuli Penumpangnya, Begini Modusnya

ilustrasi pelecehan
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VoxPop – Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang PPO Polda Metro Jaya menangkap pengemudi taksi online (daring) berinisial WAH (39) di Depok pada Rabu 1 April, yang diduga mencabuli penumpang perempuannya di Jakarta Pusat (Jakpus).

img_title Empat Orang Penumpang KM. Mutiara Sentosa II Dilaporkan Meninggal Dunia, Evakuasi Masih Berlanjut

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 14 Maret di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat.

"Saat itu, korban memesan layanan transportasi online, namun di tengah perjalanan, pelaku diduga mulai bersikap mencurigakan dan membuat korban ketakutan," kata Budi dalam keterangannya, Jumat.

img_title Polwan di Padang Ngaku Dilecehkan Polisi Berpangkat AKBP, Ngadu ke Propam

Terduga pelaku, kata dia, diduga memanfaatkan profesinya sebagai sopir taksi online untuk memperoleh akses terhadap korban. Dalam perjalanan, pelaku membangun komunikasi, lalu mengubah situasi hingga korban berada dalam posisi rentan, sebelum akhirnya diduga melakukan perbuatan cabul di dalam kendaraan.

"Pelaku diduga membawa mobil ke lokasi sepi, lalu melakukan aksi cabul dengan memegang dan meremas paha korban hingga menindih tubuh korban secara paksa. Korban sempat merekam kejadian itu, lalu berusaha melawan sampai akhirnya berhasil keluar dari mobil," ujar Budi.

img_title Kronologi Kasus Oknum Guru Diduga Serahkan Murid ke Suaminya untuk Dicabuli

Video rekaman korban kemudian viral di media sosial dan menjadi dasar polisi untuk bergerak cepat. Tim kemudian melakukan penyelidikan, memeriksa korban dan saksi, serta melacak keberadaan pelaku.

“Pada Rabu, 1 April 2026, terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, saat berada di dalam kendaraannya,” ucap Budi.

Dia menyebutkan dari dalam mobil pelaku, tim menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya alat hisap sabu, plastik klip bekas paket sabu, obat kuat, alat kontrasepsi, dua unit telepon genggam (handphone), serta mobil yang diduga dipakai saat kejadian.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS," tutur Budi.

Dia menegaskan Polda Metro Jaya menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual. Dia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengalami atau mengetahui kejadian serupa melalui layanan kepolisian 110.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut