Komplotan Pembobol Jaringan Internet Telkom Dicokok Polisi

Direskrimsus Polda Metro Jaya merilis kasus pencurian bandwith Telkom
Sumber :
  • VoxPop.co.id/ Bayu Nugraha

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP Jo pasal 30, 32 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Jo Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

img_title Pengacara 6 Penyekap Pengusaha Wanita Surati Kapolda Metro

(ren)
 

Ilustrasi/Penangkapan pelaku kejahatan

Polisi Perampok Pengunjung Diskotek Dibekuk

Pelaku menculik lalu memeras korbannya.

img_title
VoxPop.co.id
8 Juni 2016
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut