Saat KA Tabrak Bus TransJakarta, Penjaga Perlintasan Tidur

Bus TransJakarta tertabrak keret api di kawasan Gunung Sahari, Kamis subuh.
Sumber :
  • Humas PT KCJ

VoxPop.co.id – Kepolisian menetapkan dua penjaga palang pintu perlintasan kereta api Gunung Sahari, Jakarta Pusat, sebagai tersangka yang menyebabkan terjadinya kecelakaan antara rangkaian kereta api Senja Utama Solo dengan Bus TransJakarta gandeng dan minibus, beberapa hari lalu.

img_title Kades Nonaktif di Natuna Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp533 Juta

Dua penjaga palang pintu perlintasan yang jadi tersangka, masing-masing bernama, Khairul Amri (29 tahun) dan Deni Sahbudin (28 tahun).

"Dua penjaga palang pintu perlintasan KA sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak dua hari lalu. Keduanya dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya dan tidak sesuai SOP," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Rabu, 25 Mei 2016.

img_title Tukang Piscok Gay Pelaku Mutilasi di Depok Blak-blakan: Jasad Dipotong karena Susah Dibawa

Menurut Budiyanto, kelalaian Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilakukan keduanya adalah, tersangka tertidur saat bertugas menjaga pintu perlintasan. Tidak membunyikan sirene saat rangkaian kereta akan melintas. Dan, terlambat menutup palang pintu perlintasan kereta.

"Mereka terbukti melakukan kelalaian hingga mengakibatkan kecelakaan beruntun antara KA Senja Solo, Avanza dan Bus TransJakarta saat itu. Dari pemeriksaan berkelanjutan, ditemukan kelalaian yang berupa kerugian materi. Terbukti lalainya itu tidak membunyikan tanda sirene dan menutup palang pintu," katanya.

img_title Pengakuan Mengejutkan Tukang Piscok Pelaku Mutilasi di Depok, Ternyata Gay

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, diakui Budiyanto, kedua penjaga palang pintu pelintasan KA Gunung Sahari tersebut tidak ditahan. Tapi, hanya dikenakan wajib lapor.

"Pasal yang dikenakan Pasal 360 KUHPidana ayat 2 tentang kelalaian yang mengakibatkan korban luka ringan. Kedua tersangka ini hanya kena wajib lapor saja, dan tidak ditahan," katanya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin (ketiga kiri)

9 Orang Jadi Tersangka Kasus Hoaks Agustus, Polisi Bongkar Modusnya

Polisi menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus dugaan produksi dan penyebaran konten provokatif serta hoaks di media sosial yang berkaitan dengan isu Agustus 2026.

img_title
VoxPop.co.id
7 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut