Pelapor Video 'Ndeso' Kaesang Sebut Wakapolri Bodoh
- VoxPop.co.id / Dani (Bekasi)
Tapi, semua laporan itu tak bisa diproses, masalahnya kepolisian tak menemukan unsur pelanggaran pidana dalam semua laporan yang diadukan Hidayat.
(Baca: Ternyata Hidayat Sudah 60 Kali Laporkan Kaesang ke Polisi)
Siapa Hidayat?
Berdasarkan catatan VoxPop.co.id, Hidayat merupakan seorang pria berusia 52 yang bermukim di Perumnas I, Jalan Palem V, RT 04/ RW 08, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Sebenarnya, Hidayat bukan kali ini saja menciptakan kehebohan di masyarakat. Sebelumnya, dia juga pernah membuat heboh dengan fitnah yang disebarnya kepada Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Pol Mochammad Iriawan, saat terjadi bentrokan massa HMI di depan Istana Negara, 4 November 2016.
Bahkan, dia sempat ditangkap petugas kepolisian di rumahnya pada 15 November 2016 dan ditahan selama 13 hari.
Hidayat ditangkap dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) nomor 11 tahun 2008.
Selengkapnya baca di sini: Ini Sosok Penuduh Video 'Ndeso' Kaesang Nodai Agama
