Polisi Cari CCTV yang Rekam Dewi Perssik saat Terobos Busway

Dewi Perssik dan Aang Angga Wijaya
Sumber :
  • instagram.com/anggawijaya88

VoxPop – Kepolisian Daerah Metro Jaya akan mengungkap tuntas kasus dugaan penerobosan jalur khusus Bus TransJakarta alias busway yang dilakukan pendangdut Dewi Perssik dan kekasihnya Angga Wijaya, hingga berujung pada adanya laporan kasus penghinaan.

img_title Netizen Sindir Mobil Dinas TNI yang Nekat Lewat Jalur Busway

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, saat ini penyidik sudah memeriksa petugas dari TransJakarta bernama Harry Maulana Saputra atas kasus dugaan penerobosan dan penghinaan yang diduga dilakukan Angga Wijaya.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa petugas kepolisian yang berada di lokasi penerobos jalur busway di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan. Bahkan, penyidik juha telah meninjau lokasi kejadian.

img_title Viral Rombongan Moge Terobos Busway, Polisi: Sudah Ditilang Mau Motor Gede Sekalipun

"Kita sudah memeriksa yang bersangkutan dan sudah ke TKP. Dan satu anggota (polisi) yang kita mintai keterangan waktu terjadinya pertengkaran di sana," kata Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 6 Desember 2017.

Dan menurut Argo, yang terbaru, penyidik akan mencari rekaman Closes Circuit Television atau CCTV yang ada di sekitar lokasi penerobosan jalur busway, rekaman CCTV dibutuhkan membuktikan apakah mobil yang Dewi Perssik sudah masuk menerobos jalur khusus itu dan kejadian lain saat petugas mengadang laju mobil Dewi Perssik.

img_title Penampakan Truk Tabrak Separator Busway Bikin Macet Jalan Gatot Subroto

"Nanti akan kita satukan dengan saksi yang lain. Kalau ada CCTV juga akan kita periksa. Seperti apa sih sebenarnya. Artinya masuk ke (jalur) busway, sehingga masuk laporan penghinaan," ujarnya.

Harry telah resmi melaporkan Angga ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/5891/XII/2017/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 2 Desember 2017.

Dalam laporan itu, Angga dilaporkan melanggar Pasal 335 KUHP tentang Ancaman Kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang Melawan Petugas, dan Pasal 315 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Pemotor ditilang akibat masuk ke lajur busway

Biar Cepat 5 Menit, Risiko Tilangnya Bisa Sampai Rp500 Ribu

Serobot jalur TransJakarta demi menghindari kemacetan bisa berujung sanksi yang tidak sedikit. Korlantas mengingatkan pengawasan dilakukan juga lewat ETLE 24 jam.

img_title
VoxPop.co.id
22 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut