Sopir Metromini Maut di Kebayoran Jadi Tersangka

Kondisi metromini usai tabrak mobil dan motor di Kebayoran.
Sumber :
  • TMC Polda Metro Jaya

VoxPop – Agus, sopir bus Metromini 69 jurusan Ciledug-Blok M yang menabrak dua pemotor di bawah Halte Velbak, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka. 

img_title Ngeri! Detik-detik 2 Pemotor Hampir Terlindas Truk Pertamina di Jagakarsa

Agus dianggap lalai hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Dia pun sudah ditahan. "Ditahan kan. Yang nabrak Avanza kemudian nabrak sepeda motor sudah ditahan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 28 Desember 2017.

Sopir tersebut dikenakan Pasal 310 ayat 4, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta. 

img_title 6 Perilaku Penyebab Kecelakaan yang Harus Dihindari Pengendara

Untuk mencegah hal serupa terulang kembali, Halim mengatakan, pihaknya akan meningkatkan  lagi razia terhadap Metromini. "Kami sudah razia sebelumnya, ada razia zebra dan sekarang ini kami ada kegiatan rutin ditingkatkan yaitu melawan arus dan rambu-rambu," katanya.

Sebelumnya, seorang pengemudi ojek online,  FX Febriantoro, meninggal dunia dalam kecelakaan di bawah Halte Velbak, Kebayoran, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Desember 2017, sekira pukul 09.51 WIB.

img_title Diduga Ugal-ugalan, Dua Polisi PJR Tabrak Nenek 70 Tahun hingga Terluka Parah di Medan!

Febri menjadi korban kecelakaan beruntun yang melibatkan Metromini dan minibus Toyota Avanza. Korban meninggal dunia di lokasi sebelum sempat dilarikan ke rumah sakit.

Apel Operasi Keselamatan Jaya

Waspada! Polisi Gelar Razia di Jadetabek Jelang Ramadan, Ini 9 Pelanggaran yang Disasar

Polda Metro Jaya mulai menggeber Operasi Keselamatan Jaya 2026 sebagai upaya menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas menjelang bulan suci Ramadan.

img_title
VoxPop.co.id
2 Februari 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut