UU Baru Bisa Jerat Orang yang Pulang dari Suriah
Jumat, 25 Mei 2018 - 14:53 WIB
Sumber :
- RUU terorisme
(2) Setiap orang yang dengan sengaja merekrut, menampung, atau mengirim orang untuk mengikuti pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
(3) Setiap orang yang dengan sengaja membuat, mengumpulkan, dan/atau menyebarluaskan tulisan atau dokumen, baik elektronik maupun nonelektronik untuk digunakan dalam pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
(4) Setiap warga negara Indonesia yang dijatuhi pidana terorisme sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3).
Baca Juga
UU Antiterorisme Disahkan, Polisi Tak Bisa Lagi Cari Alasan
Semua wewenang kepolisian diatur dalam UU tersebut.
VoxPop.co.id
26 Mei 2018
