Aman Abdurrahman Tolak Kompromi
Sabtu, 26 Mei 2018 - 00:02 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Untuk diketahui, Aman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum. Dia disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun JPU, yakni dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Sementara, dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Memutus Jejak Darah JAD, Kaki Tangan ISIS di Indonesia
PN Jakarta Selatan, memutuskan bahwa JAD adalah organisasi terlarang.
VoxPop.co.id
1 Agustus 2018
