Jaksa Agung Dukung Vonis Mati Aman Abdurrahman
Jumat, 22 Juni 2018 - 14:11 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta/pras/18
Selain itu, Aman juga disangka melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Memutus Jejak Darah JAD, Kaki Tangan ISIS di Indonesia
PN Jakarta Selatan, memutuskan bahwa JAD adalah organisasi terlarang.
VoxPop.co.id
1 Agustus 2018
