Divonis Mati, Aman Abdurrahman Pilih Pasrah
Jumat, 22 Juni 2018 - 17:13 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras/18
Aman dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Selain itu, Aman juga disangka melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Memutus Jejak Darah JAD, Kaki Tangan ISIS di Indonesia
PN Jakarta Selatan, memutuskan bahwa JAD adalah organisasi terlarang.
VoxPop.co.id
1 Agustus 2018
