Divonis Mati, Aman Abdurrahman Pilih Pasrah

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras/18

Aman dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

img_title Sebelum Dihukum Mati, Aman Minta Dipindah dari Mako Brimob

Selain itu, Aman juga disangka melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pimpinan JAD Zainal Anshori alias Abu Fahry di sidang putusan pembubaran JAD.

Memutus Jejak Darah JAD, Kaki Tangan ISIS di Indonesia

PN Jakarta Selatan, memutuskan bahwa JAD adalah organisasi terlarang.

img_title
VoxPop.co.id
1 Agustus 2018
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut