Berkas Tersangka 5 Komisioner KPU Palembang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Palembang.
Sumber :
  • Sadam Maulana/VoxPop.co.id

VoxPop – Penyidik Polresta Palembang menyerahkan berkas lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang yang tetapkan sebagai tersangka ke Kejaksaan Negeri pada Rabu, 19 Juni 2019 

img_title Kadinsos Samosir Lolos dari Hukuman Mati Usai Korupsi Dana Bencana Alam

Pelimpahan berkas ini diterima Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Palembang, Yulianingsih, didampingi tim jaksa Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu tindak pidana pemilu.

"Kami dari tim jaksa peneliti Gakkumdu Kejaksaan Negeri hari ini menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polresta Palembang, terkait penetapan lima komisioner KPU sebagai tersangka," ungkap Yulianingsih.

img_title Diperiksa 7 Jam, Jaksa Cecar Wakil Wali Kota Bandung Erwin 28 Pertanyaan Terkait Dugaan Korupsi

Dia mengatakan, pihaknya menerima berkas tersangka EF (ketua KPU Palembang) serta empat komisioner lainnya, AL, YT, AB, dan SA (komisioner), yang menjadi tersangka atas dugaan telah melakukan perkara tindak pidana pemilu.

Kelimanya dianggap tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu, untuk melaksanakan pemungutan suara ulang atau PSU dan pemungutan suara susulan pada pemilu serentak 2019. Tindakan itu menghilangkan hak pilih sebagian masyarakat.

img_title Pengacara Bongkar Keberadaan Silfester Matutina Ternyata Ada di...

Menurut Yulianingsih, setelah berkas dilimpahkan, sebagaimana diatur dalam undang-undang, pihaknya memiliki waktu selama tiga hari untuk melakukan penelitian berkas perkara dan mengambil sikap apakah berkas perkara itu lengkap (P-21), atau masih ada yang harus dilengkapi lagi. 

Terkait jumlah berkas yang diterima, Yulianingsih mengatakan, berjumlah satu berkas atas nama EF yang menjabat sebagai ketua KPU aktif dan empat orang lainnya yang merupakan komisioner KPU. 

"Berkasnya satu dan tidak terpisah. Atas nama EF dan kawan-kawan. Ke depannya akan kita proses untuk segera kita teliti sebelum dinyatakan P-21 atau dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi," tutur Yulianingsih.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Abun Hasbuloh Sambas

Alasan Kejari Bandung Setop Kasus Dugaan Korupsi Wakil Wali Kota Bandung Erwin

Kejari Bandung menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga.

img_title
VoxPop.co.id
4 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut