Mahkamah Agung Mulai Adili Kasasi Sengketa Pelabuhan Marunda

Logo Mahkamah Agung.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

VoxPop – Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah mengatakan akan memproses berkas permohonan kasasi yang diajukan PT Karya Citra Nusantara (KCN) terhadap PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait perselisihan pembangunan proyek Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.

img_title Begal Sadis yang Beraksi Pakai Celurit dan Airsoft Gun di Marunda Kini Masuk Bui

“Jika berkas sudah di tangan majelis hakim, Insya Allah sekitar 3 bulan ke depan semoga sudah putus,” kata Abdullah di Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2019.

Menurut dia, permohonan kasasi ke Mahkamah Agung merupakan perkara yang sudah disidangkan dan diputus oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

img_title Pemprov Jakarta Sebut Penghuni Rusunawa Marunda Paling Banyak Nunggak Bayar Sewa

“Dalam upaya hukum kasasi, yang dikirim ke Mahkamah Agung hanya berkasa saja. Jadi, hanya menyidangkan berkas saja,” ujarnya.

Berdasarkan informasi dari situs Mahkamah Agung, permohonan kasasi ini teregistrasi Nomor Perkara: 2226 K/PDT/2019 dengan tanggal masuk 1 Juli 2019 dan asal Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

img_title Kawanan Begal Sadis Bacok Korban di Cilincing Ditangkap, 3 Masih Buron

Kemudian, permohonan kasasi diajukan oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan termohon PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

Untuk diketahui, KCN merupakan anak perusahaan dari PT Karya Tekhnik Utama (KTU) dan KBN yang dibentuk untuk mengelola Pelabuhan Marunda. 

KCN dibentuk setelah KTU menang tender kerja sama sebagai mitra bisnis pada tahun 2004, pembangunan pelabuhan dari Muara Cakung Drain sampai Sungai Blencong dengan pembagian saham 15 persen KBN (tidak terdelusi) dan 85 persen dimiliki KTU. 

Masalah muncul pada akhir 2012, KBN meminta revisi komposisi saham yang akhirnya disepakati menjadi 50:50. Namun, KBN tak mampu menyetor modal hingga batas waktu yang ditentukan karena ternyata tidak diizinkan oleh Kementerian BUMN sebagai pemilik saham KBN dan juga Dewan Komisaris PT KBN.

Kejadian setelahnya, KBN malah tetap menganggap memiliki saham 50 persen di KCN dan berlanjut pada gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan konsesi.

Ilustrasi alat berat.

Polisi Selidiki Pria Tewas Dilindas Alat Berat di KBN Marunda Jakut, Begini Kronologinya

Polsek Cilincing, Jakarta Utara, menyelidiki seorang pria berinisial GH (44), yang tewas akibat terlindas slide loader atau alat berat untuk mengangkut kontainer.

img_title
VoxPop.co.id
28 Februari 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut