Kisah Pilu WNI Korban Pengantin Pesanan di China
- VoxPop/Bayu Nugraha
"Kurang lebih tiga bulan menikah, korban sering mendapat kekerasan dari suami. Korban pun merasa ditipu karena tidak mendapat uang seperti yang dijanjikan sebelumnya," tutur Alfian.
Atas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diterimanya, RS pun minta cerai. Namun, suaminya bilang, dia harus membayar ganti rugi sebesar Rp500 juta jika ingin cerai. Akhirnya, RS memilih melarikan diri ke KBRI Beijing dan dibantu mengurus proses cerai dengan suaminya.
Sementara itu, terungkap bahwa dalam menjalankan aksinya, T tidak sendiri. Aparat kepolisian tengah memburu tersangka lain berinisial B, yang diketahui sedang berada di Hong Kong.
Dan atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan 6 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun penjara serta denda paling banyak Rp600 juta dan paling sedikit Rp120 juta.
