Kalah Gugatan Perdata, Korban First Travel Teriak Innalillahi
Senin, 2 Desember 2019 - 14:49 WIB
Sumber :
- VoxPop/Zahrul Dermawan
Diketahui, negara melalui Kejaksaan Negeri Depok akan merampas aset-aset milik First Travel hasil perbuatan tindak pidana pencucian uang (TPUU) milik jemaah, di antaranya mobil dan surat-surat kendaraan. Barang bukti yang disita penegak hukum tercatat di situs resmi Mahkamah Agung RI tentang Putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 dengan terdakwa Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan.
Diana Pungky Tempuh Jalur Hukum, Mantan Asisten Diduga Gelapkan Uang Rp25 Miliar
Nama aktris senior Diana Pungky kini terseret dalam perkara hukum setelah melaporkan mantan asisten pribadinya ke Polda Metro. Dalam laporan dia mengaku rugi Rp25,2 M.
VoxPop.co.id
1 Agustus 2026
