Dua Penyiram Air Keras ke Novel Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Sekitar pukul 05.10 WIB, Rahmat dan Ronny melihat Novel yang baru ke luar dari masjid Al Ikhsan. Di saat itu Rahmat memberikan penjelasan kepada Ronny bahwa ia ingin memberi pelajaran kepada seseorang.
Kemudian, terdakwa Ronny atas arahan Rahmat mengendarai motornya secara pelan-pelan mendekati Novel sambil bersiap-siap menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4). Ketika posisi terdakwa Rahmat berada di atas motor sejajar dengan Novel, ia pun langsung menyiramkan cairan asam sulfat ke bagian kepala penyidik KPK itu.
Berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 tertanggal 24 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga, ditemukan luka bakar pada bagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel. Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dinai terbukti melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Pimpin Tangkap Buronan Nurhadi, Novel Dianggap Seperti Gus Dur
