Dua Penyiram Air Keras ke Novel Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Novel Baswedan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Sekitar pukul 05.10 WIB, Rahmat dan Ronny melihat Novel yang baru ke luar dari masjid Al Ikhsan. Di saat itu Rahmat memberikan penjelasan kepada Ronny bahwa ia ingin memberi pelajaran kepada seseorang.

img_title 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Kemudian, terdakwa Ronny atas arahan Rahmat mengendarai motornya secara pelan-pelan mendekati Novel sambil bersiap-siap menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4). Ketika posisi terdakwa Rahmat berada di atas motor sejajar dengan Novel, ia pun langsung menyiramkan cairan asam sulfat ke bagian kepala penyidik KPK itu.

Berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 tertanggal 24 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga, ditemukan luka bakar pada bagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel. Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dinai terbukti melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

img_title Menhan Sjafrie soal Kasus Andrie Yunus: Soal Penyiraman, Bisa Lebih Berat Hukumannya!

Baca juga: Pimpin Tangkap Buronan Nurhadi, Novel Dianggap Seperti Gus Dur

Korban kekerasan diduga oleh Oknum Polisi, M (30) dan ibunya, Sri

Alibi Palsu Oknum Polisi Terbongkar, Tangis Ibunda Korban Kekerasan Pecah Saat Lihat Kondisi Putrinya

Seorang wanita berinisial M (30) diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oknum polisi aktif di Jawa Tengah. Kini alibi atas luka bakar korban terbongkar

img_title
VoxPop.co.id
6 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut