Masyarakat Awam Diminta Tak Asal Kritik Pelaku Penyiram Novel Baswedan
- ANTARA FOTO/Abdul Wahab
Sebab, tim penasihat hukum berasal dari Divisi Hukum Polri yang dipimpin Irjen Rudy Heriyanto. "Kami tegaskan keberadaan kami sah, benar dan berdasarkan peraturan perundang-undangan, bukan dimaksud hal lain seperti yang dituduhkan beberapa pihak. Tugas dan kewajiban pengembang fungsi hukum untuk memberi pendampingan hukum kepada terdakwa, hak terdakwa tetap dihargai," kata tim Penasihat Hukum membacakan duplik atas replik JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 29 Juni 2020.
Baca Juga: Insentif Tenaga Medis Alami Keterlambatan, Kemenkes Beri Penjelasan
Dasar Hukum : Dasar hukum pelibatan Divisi Hukum Polri, kata Tim PH, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Polri. Pun, Pasal 13 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Apabila ada advokat atau praktisi hukum yang minta Novel untuk mendapatkan pendampingan hukum dari Polri, akan mendapatkan hal yang sama, yang juga dipimpin Irjen Rudy Heriyanto. Terlebih, Novel merupakan purnawirawan Polri.
"Siapapun Kadivkum Polri melaksanakan tugas dan tanggung jawab tanpa membedakan status, baik anggota Polri maupun purnawirawan," kata Tim PH.
Oleh karena itu, tim PH menegaskan keberadaan tim kuasa hukum yang berasal dari Mabes Polri bukan suatu yang harus dipermasalahkan. Karena belakangan, singgung tim PH, terdapag opini yang tidak berdasar mengenai tim hukum kedua terdakwa. "Supaya masyarakat tidak bingung dan salah perspesi terhadap penggiringan opini yang sengaja dari pihak tertentu," imbuhnya.
Diketahui, terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette merupakan anggota kepolisian saat penyerangan terhadap Novel terjadi.
