KCN Tegaskan Pelabuhan Marunda Akan Balik ke Negara Pada Akhirnya
Jumat, 13 September 2019 - 18:11 WIB
Sumber :
- Dok. PT Karya Citra Nusantara Marunda
“Dan pada akhir masa konsesi seluruh pelabuhan dan fasilitasnya diberikan kepada negara dalam hal ini Kemenhub,” katanya.
Adapun hak yang timbul dari konsesi berupa izin yang diberikan oleh Kemenhub kepada KCN untuk dapat melakukan kegiatan di Pelabuhan. Kemudian, kewajibannya harus membayar fee konsesi yakni 5 persen dari keuntungan bruto kepada negara.
“Konsesi ini bukan hanya di kepelabuhanan, di bandara ada, jalan tol ada, kereta api ada. Ini implementasi dari UUD 1945 Pasal 33 yang menyebutkan bahwa bumi, air dan udara dikuasai oleh negara.” [mus]
PBB Seret UU Parpol ke MK, Ini Alasannya
Konflik internal Partai Bulan Bintang (PBB) berbuntut panjang. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB hasil Muktamar VI Bali resmi menggugat Undang-Undang Partai Politik ke MK.
VoxPop.co.id
20 April 2026
