Tolak TGB, Nahdlatul Wathan Ancam NTB Bakal Seperti Papua
Jumat, 20 September 2019 - 11:09 WIB
Sumber :
- Satria Zulfikar
Kuasa Hukum NW, M. Ihwan, menjelaskan perkara NW sebenarnya terjadi sejak TGB Zainul Majdi membuat akta notaris pendirian NW pada tahun 2014, padahal organisasi NW sudah punya akte notaris dan sudah didaftarkan dan berbadan di Kementerian Kehakiman RI tahun 1960.
Baca Juga
"Itulah sebabnya kami telah menyampaikan pada Kemenkumham melalui surat Nomor: 037-A/PBNW-XIV/VIII/2019 tanggal 24 Agustus 2019, yang mengatakan adanya kekeliruan Menkumham menerbitkan SK baru yang mengesahkan NW pimpinan Zainul Majdi," katanya.
NW versi Anjani juga mengatakan telah memiliki kekuatan hukum atas Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2800 K/Pdt/2018 tanggal 14 November 2018. (ase)
TGB soal Pejabat Kurban Pakai APBN: Syariatnya Harus dari Harta Pribadi
TGB mengingatkan kepada para pejabat yang berkurban atas nama jabatan atau menggunakan anggaran negara, tidak bisa menggantikan ibadah pribadi apalagi diklaim pribadi
VoxPop.co.id
28 Mei 2026
