Terbukti Hina Generasi Muda NU, Gus Nur Divonis 1,5 Tahun Penjara

Terdakwa Sugi Nur Raharja di PN Surabaya Jawa Timur.
Sumber :
  • VoxPopnews / Nur Faishal

VoxPop – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dalam sidang yang digelar pada Kamis 24 Oktober 2019. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan penghinaan terhadap akun Generasi Muda Nahdlatul Ulama (GMNU) melalui aplikasi YouTube. 

img_title MK Tolak Permohonan Roy Suryo Cs Terkait Uji KUHP-UU ITE

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan," kata Ketua Majelis Hakim Slamet Riyadi, dalam amar putusannya.

Hakim menyatakan terdakwa Sugi Nur terbukti melakukan pelanggaran hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Terdakwa tidak mengakui bersalah dan tidak mengakui perbuatannya," kata Slamet dalam pertimbangan memberatkannya. 

img_title Fakta-fakta dan Kronologi Kasus Bibi Kelinci Kemang: Awalnya Lapor Pencurian, Kini Pemilik Ikut Jadi Tersangka

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa Oki Muji Astuti menuntut terdakwa Sugi Nur dengan pidana penjara selama dua tahun dan memohon majelis hakim memerintahkan penahanan. Hakim mengkorting tuntutan lebih ringan enam bulan dan tanpa perintah penahanan. 

Terdakwa Sugi Nur tidak terima dengan putusan tersebut. Dia langsung menyatakan banding. Adapun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. "Kami akan banding," ujar terdakwa. 

img_title Roy Suryo Cs Uji KUHP dan UU ITE ke MK karena Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Usai sidang, Sugi Nur mengaku difitnah terlebih dahulu sebelum merekam videonya sendiri lalu didistribusikan melalui media sosial dan jadi masalah hukum. "Aku difitnah radikal dan wahabi. Aku marah. Itu yang dijadikan bahan," katanya.

Aksi terkait kasus Babeh Aldo

Langkah Polda Kalsel Tersangkakan dan Tahan Babeh Aldo Dikecam

Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel tak menghentikan perkara yang melaporkan Babeh Aldo dengan jeratan UU ITE. Hal ini menjadi polemik dan dipersoalkan.

img_title
VoxPop.co.id
23 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut