Usai Ditegur Satgas Pangan, PTPN II Ubah Harga Lelang Gula

Cara menyimpan gula pasir.
Sumber :
  • U-Report

VoxPop – PT Perkebunan Nusantara II atau PTPN II akhirnya mengubah harga keputusan lelang gula yang memicu melonjaknya harga gula di pasaran, sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan.

img_title Harga Pangan Hari Ini 11 Juli 2026: Cabai Rawit Sentuh Rp59.850 per Kg, Telur Ayam Dibanderol Rp28.950

Sekertaris Perusahaan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Irwan Perangin-Angin mengatakan, PTPN II sebagai anak usaha telah mengubah harga yang diputuskan saat lelang sebesar Rp12.900 per kilogram menjadi sesuai HET sebesar Rp12.500 per kilogram.

"Sebagai Badan Usaha Milik Negara PTPN III Persero mengikuti arahan Kementerian Perdagangan dan menyesuaikan harga jual gula dengan berpedoman pada harga eceran tertinggi di tingkat konsumen sebesar Rp12.500 per kilogram," kata dia melalui siaran pers, Rabu, 29 April 2020.

img_title Penguatan Kinerja BUMN Ditopang Sektor Agroindustri sebagai Motor Pertumbuhan Baru

Di samping itu, dia juga mengatakan, pada 21 April 2020, PTPN III melakukan penjualan gula tebu produksi PTPN II, dengan sistem lelang. Harga minimum PTPN III untuk Gula Kristal Putih (GKP) dari Tebu sebesar Rp10.500 per kilogram. 

"Mekanisme Penjualan lelang memutuskan hasil penawaran tertinggi dari calon pembeli sebesar Rp12.900 per kilogram sebanyak 5.000 ton," tuturnya.

img_title PTPN Group Cetak Laba Rp 6,39 Triliun di Sepanjang Tahun 2025

Berdasarkan hal tersebut, dia melanjutkan, diputuskan pemenang lelang sesuai harga yang terbentuk sebesar Rp12.900 per kilogram. Namun, sampai saat ini gula tersebut yang sebanyak 5.000 ton belum diserahkan kepada pembeli.

Selanjutnya, katanya, pada hari ini PTPN bersama dengan perusahaan gula lainnya dan distributor juga diminta pemerintah untuk menyesuaikan harga jual GKP dari produsen dengan mengacu pada harga eceran tertinggi di tingkat konsumen sebesar Rp12.500 per kilogram.

"Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah hal stabilisasi harga pangan nasional, PTPN III ke depan, di samping melakukan penjualan GKP dalam bentuk Bulk (Kemasan) juga akan memperbanyak penjualan Gula ke pasar ritel dan operasi pasar," ungkap Irwan.

Sebelumnya, Satgas Pangan mengungkapkan penyebab tingginya harga gula di tingkat pasaran hingga Rp17.000 per kilogram pada masa wabah virus corona (covid-19). Itu disebabkan lelang produk gula oleh BUMN perkebunan yang melampaui HET.

Ketua Satgas Pangan Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, BUMN tersebut adalah PTPN II di Sumatera Utara. Perusahaan pelat merah tersebut melelang produk gula senilai Rp12.900 per kilogram, sedikit di atas HET yang ditetapkan dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2020 sebesar Rp12.500 per kilogram.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono di Kantor BGN

BGN Pastikan Program MBG Jadi Penggerak Ekonomi Lokal, SPPG Wajib Serap Pangan Sesuai Harga Acuan Pemerintah

BGN mengoptimalkan Program Makan Bergizi Gratis untuk meningkatkan gizi, menggerakkan ekonomi lokal, menjaga harga pangan, dan melindungi petani serta peternak.

img_title
VoxPop.co.id
27 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut