Maria Pauline Lumowa Pembobol BNI Ternyata Sudah Warga Negara Belanda
- Ist
VoxPop – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa hak asasi (HAM) Maria Pauline Lumowa akan diperhatikan dengan baik selama menjalani proses hukum, meskipun dia buronan pembobol BNI senilai Rp1,7 triliun. Dia telah dibawa pulang dari Serbia dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta Kamis siang tadi.
"Tadi saya sudah bicara dan saya katakan hukum akan perlakukan degan baik dan perhatikan hak asasinya. Bantuan hukum akan diberikan dan dia punya kuasa hukum dari Kedubes dan Beliau sekarang Warga Negara Belanda," kata Mahfud saat konferensi pers, Kamis, 9 Juni 2020.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly juga menggaransi hal tersebut. Yasonna menyebut bahwa pemerintah Indonesia memberikan akses hukum kepada Maria.
Maria, lanjut Yasonna juga akan diberi akses hukum melalui Duta Besar negaranya, Belanda, untuk mendapatkan bantuan pendampingan hukum. Diketahui Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak tahun 1979.
"Sebagai perlindungan Warga Negara, dia akan diberi akses hukum melalui Dubesnya menunjuk lawyer dan penasehat hukum dia," kata Yasonna dalam kesempatan sama.
Diketahui, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor. Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri. Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.
