Buntut Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Terancam Pidana

Upacara pencopotan jabatan Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Sumber :
  • VoxPop/Foe Peace

VoxPop – Bukan hanya dicopot dari jabatannya, Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo nampaknya juga akan diproses pidana buntut menerbitkan surat jalan untuk buronan kasus cessie (pemindahan hak piutang) Bank Bali, Djoko Tjandra.

img_title Turki Masukkan PM Israel Benjamin Netanyahu Daftar Buronan Interpol

"Saya tegaskan di Kepolisian ada tiga jenis penanganan, disiplin, kode etik dan pidana. Terkait dengan seluruh rangkaian kasus, akan kita tindak lanjuti dengan proses pidana. Jadi itu untuk menjawab rekan-rekan," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Baresrkim Polri, Kamis 16 Juli 2020.

Untuk itu, lanjut Listyo, pihaknya membentuk tim khusus yang terdiri dari Dittipidum, Dittipikor, Ditsiber yang didampingi Propam untuk memproses tindak pidana yang ada. Mulai dari pemalsuan surat, penggunaan surat, penyalahgunaan wewenang, termasuk juga di dalamnya apabila ada aliran dana baik yang terjadi di institusi Polri, maupun yang terjadi di tempat lain. Maka dari itu, apabila ditemui dalam penelusuran nanti, pihak-pihak yang terlibat masalah tersebut juga akan diseret.

img_title Polres Karo Tangkap Buronan Kasus Penganiayaan Berujung Maut

"Jadi, itu adalah kegiatan yang akan kita lakukan. Saat ini tim sudah kita bentuk, kita bekerja secara pararel. Propam saat ini sedang melanjutkan pemeriksaannya dan kemudian hasil dari Propam akan kita tindak lanjuti. Itu adalah bagian dari komitmen kami bahwa kami akan melaksanakan penyidikan secara tuntas, tegas, sesuai komitmen kami untuk menjaga marwah institusi Polri," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, buntut menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra, seorang jenderal polisi dicopot dari jabatannya. Dia adalah Brigadir Jenderal Polisi Prasetyo Utomo. Prasetyo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

img_title Buronan Kasus Online Scam Paling Dicari Asal China Ditangkap usai Mendarat di Bandara Soetta

Dalam surat telegram yang dikeluarkan Polri, Prasetyo menjadi pati Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan. Prasetyo pun ditahan selama 14 hari lamanya per Rabu 15 Juli 2020 di sel khusus di Propam Polri. Penahanan dilakukan karena Propam hendak mengusut lebih jauh adanya keterlibatan oknum polisi lain selain Prasetyo.

Untuk diketahui, Indonesia Police Watch (IPW) melempar tudingan terkait dugaan penerbitan surat jalan terhadap buronan Djoko Tjandra. Ketua Presidium IPW, Neta S Pane menyebut berdasar data pihaknya diketahui surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut