Pelaku Seks Fetish Ditangkap

Ilustrasi bungkus membungkus kain jarik
Sumber :
  • Twitter

VoxPop – Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur dan kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menangkap eks mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) Surabaya berinisial G di Selat Dalam, Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Jumat, 7 Agustus 2020. Ia ditangkap karena menjadi terlapor dalam dugaan pelecehan seksual fetish berkedok riset ilmiah.

img_title Pesan Raffi Ahmad Buat Pemudik 2026: Berikan yang Terbaik untuk Keluarga

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan penindakan terhadap G dibantu oleh Polda Kalimantan Tengah dan Kepolisian Resor Kapuas. G akan dibawa ke Surabaya, Jawa Timur, untuk dimintai keterangan.

Namun Trunoyudo belum bersedia memberikan keterangan lebih rinci. “Iya, benar (G ditangkap) atas koordinasi antara Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya dengan Polda Kalteng dan Polres Kapuas,” katanya kepada VoxPop melalui pesan singkat.

img_title Terungkap Fetish Seksual Dokter Priguna: Wanita Pingsan Jadi Fantasi, Ini Kata Psikolog!

Baca juga: Polisi Geledah Indekos Gilang Terduga Pelaku Seks Fetish Kain Jarik

Sebelumnya ia menjelaskan, pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Sejumlah alat bukti dikumpulkan untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus itu. Trunoyudo mengatakan, sampai saat ini baru tiga korban yang melapor ke Polrestabes Surabaya.

img_title Dokter Boyke Ungkap Ada Pria Punya Festish Aneh, Bergairah Saat Lihat Biawak

Korban yang melapor semuanya laki-laki. Ia ogah menyebutkan lebih rinci identitas dan pekerjaan mereka. “Yang jelas (tiga korban yang melapor) laki-laki semua,” katanya di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Kamis, 6 Agustus 2020.

Tiga korban itu sudah dimintai keterangan oleh penyelidik Polrestabes Surabaya. Selain itu, ada delapan saksi lainnya juga sudah dimintai keterangan. Ahli dari Unair juga dimintai pendapat. Indekos G digeledah dan di sana olah tempat kejadian perkara dilakukan.

Rangkaian kegiatan tersebut dilakukan untuk menemukan alat bukti ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. “Masih penyelidikan,” ujar Trunoyudo.

G sendiri kini sudah di-drop out (DO) oleh otoritas Unair. “Merujuk pada asas komisi etik, keputusan baru bisa diambil saat bisa mendengar pengakuan dari yang bersangkutan dan atau wali. Karena orangtua sudah bisa dihubungi, maka pak rektor memutuskan yang bersangkutan di-DO atau dikeluarkan,” kata Ketua Pusat Informasi dan Humas (PIH) Unair, Suko Widodo, kepada wartawan pada Rabu, 5 Agustus 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut