Polisi: Korban Gilang Fetish Bungkus Kain Jarik Sesama Jenis

Polisi rilis kasus seks fetish bungkus kain jarik
Sumber :
  • VoxPop / Nur Faishal (Surabaya)

VoxPop – Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menjerat tersangka Gilang (22 tahun) dengan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHPidana.

img_title Bungkus Rokok Batal Diseragamkan Jaga Ekonomi Daerah hingga Lindungi Industri Tembakau

Semua pasal itu tak memuat tentang pelecehan seksual atau tindakan asusila, seperti dihebohkan publik di media sosial tentang seks fetish berkedok riset ilmiah yang diduga dilakukan tersangka.

Pasal 27 ayat (4) UU ITE menjelaskan: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

img_title Bupati Temanggung Tegaskan Batalnya Penyeragaman Bungkus Rokok Langkah yang Tepat, Ini Penjelasannya

Baca juga: Polisi: Gilang Mengaku Terangsang Lihat Orang Dibungkus Kain Jarik

Adapun Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana menjelaskan: Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

img_title Penyeragaman Bungkus Rokok Tak Bisa Diterapkan di RI

Sebetulnya, penyidik menyiapkan Pasal 292, Pasal 297, dan Pasal 296 KUHPidana dalam menyidik kasus tersebut. Pasal 292 terkait pencabulan sesama jenis kelamin atau belum dewasa. Namun, unsur-unsur pidana dalam perbuatan tersangka tidak memenuhi sehingga penerapan pasal tersebut tidak mungkin dilakukan.

“Kalau di Pasal 292 KUHP untuk ancaman terkait perbuatan daripada tersangka ini belum bisa memenuhi anasir-anasir (perbuatan pidana) di Pasal 292 KUHP. (Alasannya) Karena korbannya bukan anak-anak, korbannya semua sudah dewasa, sesama jenis, kemudian jaraknya juga jauh. Dia menggunakan peralatan tadi, yaitu divideokan kemudian ditransmisikan,” kata Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Johnny Eddison Isir di Markas Polrestabes Surabaya, Sabtu, 8 Agustus 2020.

Penyidik kemudian menelaah kira-kira pasal sangkaan apa saja yang bisa diterapkan terhadap tersangka Gilang. “Antara lain Pasal 292, 297, Pasal 296 KUHP, yaitu pasal kesusilaan, kita coba kaji. Dan memang sejauh ini belum bisa untuk diterapkan kepada perbuatan tersangka. Makanya yang bisa diterapkan ialah Undang-undang ITE, karena ada perbuatan tersangka yang mengancam para saksi korban jika tidak melakukan (kemauan membungkus dengan kain jarik) tersangka akan melakukan perbuatan yang membahayakan,” ujar Johnny.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut