Diperiksa 7 Jam, Eks Lurah Grogol Selatan Dicecar 22 Pertanyaan

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sumber :
  • istimewa

VoxPop – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memanggil mantan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan untuk diambil keterangannya sebagai saksi terkait penerbitan e-KTP, Djoko Tjandra. 

img_title Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pemeriksaan terhadap Asep sekitar tujuh jam dimulai pada pukul 10.00 WIB, Selasa, 18 Agustus 2020.

“Penyidik mengajukan 22 pertanyaan,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya.

img_title KPK Sebut Korupsi e-KTP yang Dilakukan Setya Novanto Perkara Serius

Baca juga: Imbas Pembuatan KTP Djoko Tjandra, Lurah Grogol Selatan Dinonaktifkan

Adapun pertanyaan itu meliputi, proses perkenalan Asep dengan Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra, serta pertemuan mereka di Kelurahan Grogol Selatan atau pada saat Djoko Tjandra merekam data dirinya untuk pembuatan e-KTP. 

img_title Sidang Ekstradisi Digelar Hari Ini, Paulus Tannos Masih Ogah Diserahkan ke Pemerintah Indonesia

“Termasuk proses pembuatan surat keterangan domisili dan proses e-KTP terpidana Djoko Tjandra,” ujar Argo. 

Djoko Tjandra sempat mengurus e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan, pada 8 Juni 2020. Dia mengurus e-KTP sebagai syarat untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akhirnya menjadi polemik. (art)

Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos

Digugat Paulus Tannos, Begini Respons Santai KPK

KPK buka suara soal permohonan praperadilan yang diajukan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Paulus Tannos atau Thian Po Tjhin

img_title
VoxPop.co.id
3 November 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut