ICW Laporkan 3 Jaksa Penyidik Pinangki
- Antarafoto/Kurnia Ramadhana
VoxPop – Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan tiga jaksa penyidik Kejaksaan Agung yang menangani perkara jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Kejaksaan (Komjak), Rabu 14 Oktober 2020.
Laporan diterima Ketua Komjak Barita Simanjuntak. ICW melaporkan ketiga jaksa ini lantaran para penyidik berinisial SA, WT dan IP diduga melanggar kode etik saat menyidik kasus tersebut. Salah satunya dengan tidak mendalami sejumlah hal berkaitan dengan kasus mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu, termasuk keterlibatan pihak lain.
"Pada hari ini ICW melaporkan jaksa penyidik perkara Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Kejaksaan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik saat menyidik perkara tersebut. Pelaporan dilakukan pukul 12.00 WIB dan diterima oleh Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Rabu 14 Oktober 2020.
Baca juga: ICW Kembali Desak Pemerintah dan DPR Revisi UU Pemberantasan Korupsi
Kurnia menjelaskan sejumlah dugaan pelanggaran etik yang dilakukan ketiga penyidik. Menurutnya, ketiga penyidik diduga tidak menggali kebenaran materiil kasus Pinangki. Salah satunya mengenai keterangan Pinangki yang mengaku bersama seorang bernama Rahmat, bertemu buronan sekaligus terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra di Malaysia pada 12 November 2019.
Saat itu, berdasarkan pengakuan Pinangki, Djoko Tjandra percaya begitu saja kepada Pinangki untuk dapat mengurus permohonan fatwa ke MA melalui Kejaksaan Agung. Padahal, Pinangki 'hanya' menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.
Kurnia mengatakan, Pasal 1 angka 2 KUHAP menyebutkan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Namun, dalam konteks ini, ICW melihat penyidik tidak mendalami lebih lanjut keterangan Pinangki mengenai pertemuannya dengan Joko Tjandra untuk mengurus fatwa. Padahal, terdapat sejumlah kejanggalan terkait pengakuan Pinangki tersebut.
"Secara kasat mata, tidak mungkin seorang buronan kelas kakap, seperti DJoko S Tjandra, yang telah melarikan diri selama sebelas tahun, bisa langsung begitu saja percaya dengan seorang jaksa yang tidak mengemban jabatan penting di Kejaksaan Agung untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung," ujarnya.
