Dianggap Hina NU, Gus Nur Dilaporkan ke Bareskrim

Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Farhan

VoxPop – Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim melaporkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ke Bareskrim Polri, Rabu, 21 Oktober 2020. Gus Nur dipolisikan lantaran dianggap menghina organisasi Nahdlatul Ulama (NU).

img_title Seloroh Prabowo: Kalau Belajar Politik Harus Belajar dari NU!

Hal itu tercatat dalam laporan Nomor: LP/B/0596/X/2020/Bareskrim. Aziz mengatakan Gus Nur bukan pertama kali saja melakukan ujaran kebencian terhadap NU. Namun, sudah berkali-kali sehingga perlu diambil langkah hukum untuk diproses oleh pihak berwenang sesuai ketentuan berlaku.

“Tentu kami merasa ini tidak boleh kami diamkan, perlu kami mintai pertanggungjawaban Gus Nur. Oleh karena itu, kami mencoba melaporkan ke Bareskrim," kata Aziz di Gedung Bareskrim Polri.

img_title Blak-blakan! Prabowo Ungkap Biang Kerok Rupiah Melemah

Baca Juga: GP Ansor Se-Jawa Timur Ancang-ancang Laporkan Gus Nur secara Massal

Menurut dia, Gus Nur sudah melakukan ujaran kebencian tidak hanya secara personal tapi organisasi. Maka itu, upaya hukum dilakukan untuk menghindari adanya tindakan masing-masing di luar koridor hukum. Tentu, NU bisa meneduhkan pikiran kelompok ormas sayapnya yaitu Banser dan Ansor.

img_title Prabowo Singgung Tambang Ilegal di RI: Seolah Nggak Ada Negara!

“Laporan ini untuk menahan diri atau tidak melakukan main hakim sendiri. Aparat kepolisian harus memproses hukum laporan ini,” ujarnya.

Pun, kuasa hukum Aziz, Saleh mengatakan pihaknya melaporkan Gus Nur dengan membawa sejumlah barang bukti CD yang berisi pernyataan dianggap menghina NU dan ujaran kebencian, seperti NU disebut PKI dan liberal.

Menurut dia, Gus Nur menyatakan NU sekarang diibaratkan seperti bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler dan kenek serta sopir ugal-ugalan sehingga semua penumpangnya kurang ajar, buka aurat, bernyanyi, dan lainnya.

"Kemudian, bisa jadi keneknya Abu Janda, bisa jadi kondekturnya Gus Yaqut, sopirnya KH Aqil Siraj. Penumpangnya liberal, sekuler, PKI semuanya numplek di situ itu poinnya," kata Saleh.

Dengan begitu, Saleh mengatakan, Gus Nur dilaporkan dengan sangkaan Pasal 27 Ayat (3), Pasal 28 Ayat (2) UU ITE juncto Pasal 310. "Untuk Pasal 27 ancamannya empat tahun, dan Pasal 28 ancaman enam tahun itu juncto 310," tuturnya.

Presiden RI Prabowo Subianto dalam acara Munas dan Konbes NU

Prabowo Target Tutup 800 BUMN Merugi, Klaim Bisa Hemat Triliunan

Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan pemerintah berencana menutup sekitar 700-800 perusahaan BUMN yang dinilai tidak sehat dan terus mengalami kerugian.

img_title
VoxPop.co.id
24 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut