Wali Kota Pontianak: Semoga Korban Sriwijaya Air Dilapangkan Kuburnya

Salah satu jenazah korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182.
Sumber :
  • VoxPop/ Ngadri.

VoxPop - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyerahkan dokumen kependudukan akta kematian KTP-el dan kartu keluarga kepada keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 pada Minggu, 24 Januari 2021. Dokumen kependudukan itu untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan bagi korban pesawat Sriwijaya Air.

img_title Manajemen Sriwijaya Air Buka Suara soal Pendirinya Jadi Tersangka Korupsi Timah

Selain menyerahkan dokumen kependudukan kepada korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air, Wali Kota Pontianak juga turut ikut mengangkat jenazah untuk disholatkan di Masjid Al-Hikmah di Jalan dr Wahidin Pontianak Kota. Ia berharap agar keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan.

"Semoga para korban ini bisa ditempatkan di surga Allah SWT, dan di lapangkan kuburnya. Dan diberikan tempat yang terbaik di alam kubur," ujar Edi kepada VoxPop.

img_title KNKT Ungkap 6 Penyebab Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Baca juga: 6 Jenazah Korban Sriwijaya Air SJ 182 Tiba di Kalimantan Barat

Ia mengatakan lima jenazah yang hari ini tiba di Kota Pontianak adalah Rahmawati, Athar Rizki Riawan, Toni Ismail, Ratih Windania dan Yumna. Kemudian, ada satu lagi korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air yang hingga saat ini belum teridentifikasi oleh DVI, baik secara DNA dan barang barang belum teridentifikasi.

img_title Kesimpulan KNKT Terkait Investigasi Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ182

"Hingga saat ini sudah ada 10 jenazah korban pesawat Sriwijaya Air SJ182 yang merupakan warga kota Pontianak yang sudah teridentifikasi dan sudah dimakamkan," kata Edi.

Edi menambahkan tercatat jumlah warga kota Pontianak yang menjadi korban pesawat Sriwijaya Air JT182 jumlahnya ada 11 orang yang jatuh di Kepulauan Seribu pada Sabtu, 9 Januari 2021.

Kejagung tangkap Hendry Lie di Bandara Soetta.

Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara karena Terbukti Korupsi Timah

Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara karena Terbukti Korupsi Timah

img_title
VoxPop.co.id
12 Juni 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut