Jawaban PT GGRP soal Warga Sukadanau Mengadu ke Jokowi
Selasa, 2 Februari 2021 - 19:54 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Selain itu, perusahaan juga tetap melaksanakan putusan hakim tanpa ada upaya perlawanan hukum. Perusahaan diberi waktu 45 hari oleh pengadilan untuk menyusun rencana pembayaran utang.
Utang Whoosh Diambil Alih Kemenkeu, Purbaya Jamin Tak Akan Bebani APBN
Hasil pertemuan itu memutuskan bahwa utang Whoosh dialihkan ke Kemenkeu, dimana proses pengalihannya ditargetkan rampung pada sekitar tengah September 2026 mendatang.
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
