Jaksa Agung Mau Hukum Mati Koruptor, Vonis Pinangki Jadi Sorotan

Jaksa Pinangki
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Apalagi, kata dia, Kejaksaan Agung merupakan lembaga penegakan hukum yang seharusnya bisa menegakkan keadilan. Harusnya, lanjut Yenti, pejabat tertentu jika melakukan tindak pidana sesuai KUHP itu ada hukuman pemberatnya.

img_title Diterpa Kasus Febrie Adriansyah, PBNU Minta Jaksa Agung Tak Kendor Berantas Korupsi

“Ini malah (Pinangki) seakan-akan meringankan. Jadi itu seperti duri dalam daging. Semakin ketahuan bahwa sekarang galak ya, tapi terhadap korpsnya sendiri yang harusnya diperberat malah enggak gitu. Nah diejek nantinya kan?,” katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung Burhanuddin mengaku sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Menurut dia, perbuatan para koruptor bukan hanya merugikan uang negara tapi berdampak luas kepada masyarakat.

img_title Aksi Main Hakim Sendiri Disebut Mengancam Supremasi Hukum

“Kami sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud, tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai Hak Asasi Manusia,” kata Burhanuddin melalui keterangannya pada Kamis, 28 Oktober 2021.

Ia menyebut kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung tidak hanya merugikan keuangan negara tapi juga berdampak luas bagi masyarakat, yakni kasus korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Jiwasraya dengan kerugian Rp16,8 triliun dan PT Asabri nilai kerugian Rp22,78 triliun.

img_title Jaksa Agung Minta Maaf atas Kasus Febrie Adriansyah, Janji Diusut Transparan: Ini Ujian Berat, Beri Kami Waktu

“Perkara Jiwasraya menyangkut hak orang banyak dan hak pegawai dalam jaminan sosial. Begitu juga perkara korupsi di Asabri, terkait hak seluruh prajurit dimana ada harapan besar untuk masa pensiun dan masa depan keluarga mereka di hari tua,” ujarnya.

Kepala Pelaksana Satgas PKH RI, Febrie Adriansyah

Jaksa Agung Nonaktifkan Febrie Adriansyah dari Status Jaksa

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil langkah administratif terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka dalam sejumlah perkara.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut