PPATK Ungkap Transaksi Haram Pejabat ke Pacar, Begini Modusnya

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di Gedung DPR RI
Sumber :
  • PPATK.go.id

Wawan selama menjadi pemeriksa pajak madya periode 2015-2019 menerima gratifikasi berupa uang dari wajib pajak terkait dengan pemeriksaan wajib pajak PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama (PT RAU), CV Perjuangan Steel (CV PS), PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari (PT WKL), dan PT Link Net sejumlah Rp1.036.250.000,00, 71.250 dolar Singapura, dan uang setara Rp625 juta dalam bentuk dolar AS serta dari wajib pajak lainnya sejumlah Rp6.446.847.500,00 yang diperiksa oleh Tim Pemeriksa Pajak Musliman, Karl Layman, dan Atik Djauhar.

img_title PPATK Temukan 6 Juta Transaksi Judi Online Terkait Piala Dunia 2026

Uang itu lalu diubah bentuknya dengan cara pertama menukarkan penerimaan uang dalam bentuk mata uang asing ke mata uang rupiah atas nama Muhammad Farsha Kautsar senilai Rp8.888.830.000,00.

Kedua, memindahkan ke rekening M. Farsha Kautsar pada tanggal 28 Januari 2019-29 April 2019 senilai Rp1.204.473.500,00.

img_title Eks Waka PPATK: Tim 9 Harus Bongkar Pemilik Emas 74 Kg dan Uang Rp 476 M di Kasus Eks Jampidsus

Ketiga, membeli jam tangan pada tanggal 5 April 2019-25 Juli 2019 senilai Rp888.830.000,00.

Keempat, membeli 1 unit mobil Outlander Mercedes Benz C300 Coupe senilai Rp1.379.105.000,00.

img_title Transaksi Judol Turun, DPR Ingatkan Penegakan Hukum Tak Boleh Kendor

Kelima, membeli tiket dan hotel sebesar Rp987.289.803,00.

Keenam, membeli valuta asing sebesar Rp300 juta pada tanggal 23 Mei 2019.

Ketujuh, mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar pada tanggal 8 April 2019-23 Juli 2019 senilai Rp647.850.000,00.

Kedelapan, mentransfer kepada Adinda Rana Fauziah pada bulan Januari 2019-Maret 2021 senilai Rp39.186.927 dan kepada Bimo Edwinanto sejumlah Rp296 juta selaku teman M. Farsha Kautsar

Kesembilan, mentransfer beberapa kali kepada Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan usaha Wawan dan M, Farsha Kautsar senilai Rp509.180.000,00 pada tanggal 7 Februari 2019-9 Desember 2020.

Atas perbuatannya, Wawan Ridwa didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Terhadap dakwaan, Wawan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah

PPATK Catat 6 Juta Transaksi Judol saat Piala Dunia, DPR Minta Polri Masif Berantas!

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meminta Polri semakin masif menindak pelaku judi online (judol) usai PPATK melaporkan temuan dana judol paruh pertama 2026.

img_title
VoxPop.co.id
6 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut