Pemohon SIM Harus Bersertifikat Mengemudi, Ini Dasar Hukumnya

Polisi menunjukkan kartu Smart SIM (Surat Izin Mengemudi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah membeberkan peraturan atau regulasi yang mensyaratkan bagi pemohon surat izin mengemudi (SIM) harus menyertakan sertifikat mengemudi.

img_title Dikenal Tegas Berantas Pungli, Kombes Pol Norul Hidayat Sabet Hoegeng Awards 2026 Kategori Polisi Berintegritas

Adapun, kata Nurul, dasar hukumnya yang mensyaratkan pemohon SIM menyertakan sertifikat mengemudi yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kemudian, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 9 tahun 2012 tentang surat izin mengemudi; Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi.

img_title Kapolri Rotasi Sejumlah Kapolres, Ini Daftar Nama yang Dapat Jabatan Baru

“Terakhir, Perpol Nomor 2 tahun 2023 tentang perubahan atas Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi,” kata Nurul di Jakarta pada Rabu, 21 Juni 2023.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah

Photo :
  • Polri TV
img_title Mutasi Besar-besaran Polri! Kapolri Rombak 146 Pati dan Pamen, Ini Daftar Jabatan Strategis yang Berganti

Menurut dia, dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 diatur bahwa bagi pemohon SIM baru dan/atau peningkatan golongan (khusus Sim umum) wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.

“Masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat dan kriteria teknis, pengetahuan serta perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Lalu, lanjut Nurul, ketentuan tetap diberlakukan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi serta dalam Peraturan Kepolisian nomor 2 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi.

“Bahkan, diperluas sasarannya bukan hanya bagi pemohon SIM umum akan tetapi juga bagi pemohon SIM perseorangan,” jelas dia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Resmi Tutup Kejuaraan Badminton Kapolri Cup 2026, Kapolri Komitmen Dukung Prestasi Atlet Nasional

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, secara resmi menutup Kejuaraan Bulu Tangkis Kapolri Cup 2026 di GOR Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Jakarta.

img_title
VoxPop.co.id
1 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut