Proyek Pengolahan Sampah Jadi Listrik di Bekasi oleh Investor China Diprediksi Mangkrak

Fasilitas pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) di TPST Bantar Gebang
Sumber :
  • Sudin Lingkungan Hidup Jaktim

Bekasi – Pengamat kebijakan publik dan keberlanjutan (sustainability) Sigmaphi, Gusti Raganata, mengatakan pelaksanaan proyek pengolahan sampah menjadi listrik (PSEL) di kota Bekasi berpotensi mangkrak. Hal itu dikarenakan pimpinan group perusahaan pemenang lelang, Everbright Group, terseret masalah korupsi di China.

img_title 3 Hal Ini Jadi Sorotan China dalam Tantangan Tata Kelola Iklim Global

Sebagai investor utama dalam konsorsium, kasus yang melilit Everbright Group di China dapat berimbas pada anak usahanya, yaitu Everbright Environment Investment (EEI) yang menjadi mitra proyek PSEL di Kota Bekasi.

“Proyek PSEL di Kota Bekasi bisa mangkrak, karena pendanaannya nanti terganggu, mengingat top eksekutif dan grup perusahaannya di China disorot akibat kasus korupsi,” kata Gusti, dalam keterangannya, Kamis, 12 Oktober 2023.

img_title Ketum PSSI: China Ikut Berebut Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup

Warung di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang

Photo :
  • YouTube

Seperti diberitakan media pemerintah China CCTV, awal pekan ini, 9 Oktober 2023 lalu, pimpinan Everbright Group, Li Xiaopeng, dinyatakan melakukan pelanggaran hukum yang serius, termasuk suap sehingga dikeluarkan dari partai.

img_title Pramono Bantah Lahan 100 Hektare di Banten Buat Buang Sampah Jakarta

Li Xiaopeng adalah eksekutif keuangan China yang dinyatakan bersalah setelah menjadi target investigasi Badan Anti Korupsi China pada April lalu.

Penyelidikan menemukan bahwa Li menerima suap, memiliki saham ilegal dalam perusahaan-perusahaan yang tidak terdaftar, dan menyalahgunakan kekuasaan untuk memberikan pinjaman dan kontrak bisnis.

Gusti mendesak Penjabat (Pj) Walikota Bekasi Raden Gani Muhammad bersikap tegas untuk membatalkan hasil pemilihan mitra pengolahan sampah jika tidak ingin proyek tersebut gagal.

Ilustrasi Sampah Plastik

Photo :
  • ist

Selain ada masalah di induk perusahaan di China, terjadi banyak kejanggalan selama proses lelang berlangsung.

Berdasarkan dokumen Request for Proposal (RFP) dari Kota Bekasi, lelang proyek senilai Rp1,6 triliun itu menetapkan syarat utama bagi peserta adalah memiliki bidang usaha yang relevan yakni Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) nomor 35111 (pembangkitan tenaga listrik) dan 38211 (pengolahan limbah dan sampah tidak berbahaya).

Peserta lelang yang tidak memiliki KBLI tersebut pada saat tender berlangsung, otomatis gugur. 

Ternyata, hal itu tidak berlaku bagi konsorsium Everbright Environment Investment (EEI). Meski tidak memiliki KBLI yang sesuai pada saat tender dimulai, EEI tetap dipilih sebagai pemenang.

Sementara tiga peserta lainnya, gugur dengan alasan tidak memiliki KBLI yang sesuai. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut