Proyek Pengolahan Sampah Jadi Listrik di Bekasi oleh Investor China Diprediksi Mangkrak
- Sudin Lingkungan Hidup Jaktim
Bekasi – Pengamat kebijakan publik dan keberlanjutan (sustainability) Sigmaphi, Gusti Raganata, mengatakan pelaksanaan proyek pengolahan sampah menjadi listrik (PSEL) di kota Bekasi berpotensi mangkrak. Hal itu dikarenakan pimpinan group perusahaan pemenang lelang, Everbright Group, terseret masalah korupsi di China.
Sebagai investor utama dalam konsorsium, kasus yang melilit Everbright Group di China dapat berimbas pada anak usahanya, yaitu Everbright Environment Investment (EEI) yang menjadi mitra proyek PSEL di Kota Bekasi.
“Proyek PSEL di Kota Bekasi bisa mangkrak, karena pendanaannya nanti terganggu, mengingat top eksekutif dan grup perusahaannya di China disorot akibat kasus korupsi,” kata Gusti, dalam keterangannya, Kamis, 12 Oktober 2023.
Warung di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang
- YouTube
Seperti diberitakan media pemerintah China CCTV, awal pekan ini, 9 Oktober 2023 lalu, pimpinan Everbright Group, Li Xiaopeng, dinyatakan melakukan pelanggaran hukum yang serius, termasuk suap sehingga dikeluarkan dari partai.
Li Xiaopeng adalah eksekutif keuangan China yang dinyatakan bersalah setelah menjadi target investigasi Badan Anti Korupsi China pada April lalu.
Penyelidikan menemukan bahwa Li menerima suap, memiliki saham ilegal dalam perusahaan-perusahaan yang tidak terdaftar, dan menyalahgunakan kekuasaan untuk memberikan pinjaman dan kontrak bisnis.
Gusti mendesak Penjabat (Pj) Walikota Bekasi Raden Gani Muhammad bersikap tegas untuk membatalkan hasil pemilihan mitra pengolahan sampah jika tidak ingin proyek tersebut gagal.
Ilustrasi Sampah Plastik
- ist
Selain ada masalah di induk perusahaan di China, terjadi banyak kejanggalan selama proses lelang berlangsung.
Berdasarkan dokumen Request for Proposal (RFP) dari Kota Bekasi, lelang proyek senilai Rp1,6 triliun itu menetapkan syarat utama bagi peserta adalah memiliki bidang usaha yang relevan yakni Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) nomor 35111 (pembangkitan tenaga listrik) dan 38211 (pengolahan limbah dan sampah tidak berbahaya).
Peserta lelang yang tidak memiliki KBLI tersebut pada saat tender berlangsung, otomatis gugur.
Ternyata, hal itu tidak berlaku bagi konsorsium Everbright Environment Investment (EEI). Meski tidak memiliki KBLI yang sesuai pada saat tender dimulai, EEI tetap dipilih sebagai pemenang.
Sementara tiga peserta lainnya, gugur dengan alasan tidak memiliki KBLI yang sesuai.
