Klarifikasi Pemkab Dairi soal Video Pencopotan Bendera PDIP oleh Satpol PP
- VoxPop.co.id/B.S. Putra (Medan)
Surung mengungkapkan bahwa APK dilarang dipasang di lokasi/tempat-tempat sebagai berikut, rumah ibadah, rumah sakit, tempat Pendidikan meliputi Gedung dan atau halaman sekolah atau PT, Gedung atau fasilitas pemerintah Jalan-jalan protokol Jalan bebas hambatan.
"Oleh Satpol PP sudah menyurati seluruh partai politik/partai pengusung paslon agar memperhatikan ada larangan yang dimaksud. Yang pada dasarnya juga menindaklanjutin dari bawaslu kabupaten dairi yakni surat bawaslu pada tanggal 11 januari dan tanggal 20 januari 2024 yang meminta agar PEMkab Dairi dalam hal ini DLH dan Satpol PP untuk menertibkan apk/APS yang dipasang sepanjnag jalan protokol," ujar Surung.
Surung mengatakan dalam keterangan ini, Pemkab Dairi dapat memberikan informasi yang benar dan tidak simpang siur.
"Kemudian, memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Dairi memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh peserta Pemilu," kata Surung.
Ilustrasi bendera sejumlah parpol berderet di Ocean Corner, Tanjung Pinang.
- VoxPopnews/Yuliseperi
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) berupa bendara partai PDI Perjuangan di Jalan Sisingamangaraja, Kabupaten Dairi, Jumat 2 Februari 2024, lalu. Aksi penertiban bendera PDIP Perjuangan itu, viral di media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat sejumlah petugas Satpol PP Pemkab Dairi mencabuti atau mencopoti Bendera PDI Perjuangan. Namun, hanya bendera berlambang banteng itu saja. Sedangkan, APK yang lain tidak ikut ditertibkan.
Tapi, bendera partai lain seperti Golkar dan foto Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka, yang berada di samping bendera PDIP tersebut, tidak dicabut dan dibiarkan begitu saja.
