Anggota TNI Pengeroyok 4 Preman Depan Polres Jakpus Jadi 20 Orang

VoxPop Militer: Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar di Cijantung
Sumber :
  • Pendam Jaya

Jakarta - Anggota TNI yang ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan penganiayaan dengan mengeroyok empat pria hingga terkapar di depan Markas Polres Jakarta Pusat, bertambah. Kini, sudah ada puluhan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

img_title Kades Nonaktif di Natuna Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp533 Juta

“Yang diperiksa 32 orang, yang ditetapkan sebagai tersangka 20 orang,” ujar Danpomdam Jaya, Brigjen TNI CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar pada Kamis, 4 April 2024. 

VoxPop Militer: Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar

Photo :
  • Instagram @pomdamjaya
img_title Mengenal Rama Yohanes, Anak Angkat Suzzanna yang Jadi Anggota TNI, Wujudkan Keinginan Terakhir Sang Ratu Horor

Namun, Irsyad belum bisa merinci identitas anggota TNI yang baru menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Dia cuma mengatakan, mereka terancam beberapa pasal buntut pengeroyokan terhadap empat warga sipil hingga terkapar di depan Markas Polres Jakarta Pusat.

“Iya, pasalnya itu ada Pasal 160 penghasutan, terus Pasal 170, dan Pasal 351. Masih ada 18 lagi yang diperiksa, mungkin tersangka akan bertambah,” kata dia.

img_title Prabowo Minta TNI Hadirkan Sesuatu yang Spesial Saat HUT ke-81 RI

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata dia, tindakan mereka dilakukan lantaran inisiatif dari para prajurit yang ingin balas dendam pasca tindakan terhadap rekannya Prada Lukman.

“Enggak ada (perintah atasan). Ini mereka inisiatif sendiri di grup. Karena yang waktu dikeroyok itu ada rekannya (Prada Lukman). (Diduga Motif) balas dendam,” ujarnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, 15 Anggota TNI yang diduga melakukan penganiayaan dengan mengeroyok empat pria ditetapkan sebagai tersangka. Belasan prajurit TNI itu usai mengeroyok diduga menaruh empat korban di depan Polres Jakarta Pusat.

Para prajurit TNI yang jadi tersangka dijerat pasal berbeda, dan mereka sementara sudah ditahan di Pomdam Jaya.

Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya), Brigjen CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan pihaknya bakal membagi tiga kelompok pasal untuk menjerat anggota yang menjadi tersangka.

"Kan udah ditahan, surat penahanan sudah keluar. Berarti udah dijadikan hampir jadi tersangka," ujar Brigjen Irsyad di Jakarta pada Sabtu, 30 Maret 2024.

Untuk diketahui, beredar video sejumlah orang yang menganiaya empat pria babak belur hingga terkapar lemas. Diduga usai dipukuli, empat pria itu diletakkan di depan Polres Jakarta Pusat.

Peristiwa tersebut dinarasikan terjadi di depan Polres Metro Jakarta Pusat. Pengeroyokan terjadi pada Kamis, 28 Maret 2024 sekira pukul 01.00 WIB dini hari.

"Benar, tadi malam Kamis, 28 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, tiba-tiba di jalan raya depan Polres Jakpus tergeletak 4 orang dalam kondisi terluka, dengan sejumlah orang yang melakukan penganiayaan di depan Polres Jakpus," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan Kamis, 28 Maret 2024 malam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin (ketiga kiri)

9 Orang Jadi Tersangka Kasus Hoaks Agustus, Polisi Bongkar Modusnya

Polisi menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus dugaan produksi dan penyebaran konten provokatif serta hoaks di media sosial yang berkaitan dengan isu Agustus 2026.

img_title
VoxPop.co.id
7 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut