5 Dosa Etik Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Pencalonan Gibran Hingga Pelecehan Seksual
- VoxPop/M Ali Wafa
VoxPop – Sebelum akhirnya dipecat oleh Dewan Kehormatan Partai Politik (DKPP) dari jabatan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari pernah mendapatkan beberapa sanksi dari DKPP atas dosa etik yang ia lakukan.
Keputusan pemecatan Hasyim diambil setelah DKPP menemukan bahwa Hasyim Asy'ari melakukan tindakan asusila, sehingga melanggar kode etik yang berlaku di KPU.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Jakarta pada Rabu (3/7/24).
Berikut lima dosa etik yang dilakukan oleh Hasyim Asy'ari yang selalu kontroversial!
1. Kedekatan dengan ‘Wanita Emas’
Hasnaeni Moein alias Wanita Emas
- VoxPop.co.id/Muhamad Solihin
Kedekatan Hasyim Asy'ari dengan Hasnaeni, yang dikenal sebagai Wanita Emas, terlihat dari intensitas komunikasi mereka melalui media sosial. Mereka berbagi informasi di luar agenda Pemilu 2024, menimbulkan spekulasi tentang tujuan dari komunikasi tersebut.
Saat itu, Hasnaeni sebagai Ketua Partai Republik Satu, dan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI memiliki peran penting dalam proses pemilihan. Komunikasi mereka di luar agenda pemilu dapat berpotensi mempengaruhi hasil pemilihan.
2. Penerimaan Pencalonan Gibran
Wakil Presiden RI terpilih Gibran Rakabuming Raka
- VoxPop.co.id/Fajar Sodiq (Solo)
Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Padahal aturan yang berlaku (Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023) tidak memenuhi syarat usia minimum Gibran untuk maju pada pilpres 2024.
Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan bahwa Hasyim Asy'ari terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Namun, DKPP tidak menghapuskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka, karena DKPP hanya menangani isu etika pelaksanaan pemilu, bukan prosedur pendaftaran.
3. Kurang Keterwakilan Perempuan Pada Pencalonan Anggota Legislatif
Ketua KPU RI Hasyim Asyari di Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024
- VoxPop/M Ali Wafa
KPU mengubah ketentuan penghitungan kuota 30% jumlah bakal calon perempuan dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang berdampak pada berkurangnya pemenuhan 30% keterwakilan perempuan pada pencalonan anggota legislatif. Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
