DPR Anggap Kasus Alex Denni jadi Alarm Buat Pemerintah: Sulit Diterima Logika Publik

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.
Sumber :
  • ientrymail.com

Jakarta, VoxPop - Kasus Alex Denni terpidana koruptor yang belum lama ini ditangkap Kejaksaan setelah 11 tahun bebas bahkan bisa menduduki beberapa jabatan mentereng di instansi pemerintahan jadi perhatian DPR. Kasus itu dinilai jadi alarm pemerintah untuk melakukan evaluasi.

img_title Sampaikan Bela Sungkawa soal Kebakaran KM. Mutiara Sentosa II, AHY: Segera Investigasi!

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyinggung kasus itu jadi alarm bagi pemerintah karena Alex Denni sempat jadi deputi di salah satu kementerian selama masa pelariannya.

"Berkaca dari kasus ini, menjadi pembelajaran penting buat kita semua khususnya terkait dengan penegakan hukum dan keadilan," kata Didik, dikutip pada Minggu, 4 Agustus 2024.

img_title Survei Ungkap Kepuasan Publik ke Prabowo Turun, Pemerintah Bakal Lakukan Evaluasi

Didik menganalisa kasus tersebut bisa mencederai rasa keadilan publik. Selain itu, ia menilai akan merusak moralitas pemerintah. Kemudian, menurut dia, kasus itu juga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan. 

"Dalam perspektif keadilan. Tentu ada rasa keadilan publik yang sulit diterima oleh nalar dan logika publik. Mengingat terpidana korupsi baru dilakukan eksekusi pemidanaan setelah 11 tahun inkracht," jelas.

img_title Tak Lagi Sekadar Pindah Penduduk, Mentrans Sebut Transmigrasi Masuk Babak Baru

Anggota Komisi III DPR RI, Dr. Didik Mukrianto

Photo :
  • DPR RI

Seperti diketahui, Alex Denni yang sempat menjabat sebagai Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) itu ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung di Bandara Soekarno-Hatta, Banten. Alex diamankan begitu mendarat di Indonesia usai melakukan penerbangan dari Italia pada Kamis, 18 Juli 2024.

Alex ditangkap setelah 11 tahun bebas dengan status terpidana atas kasus korupsi proyek pengadaan jasa konsultan analisa jabatan atau distinct job manual (DJM). Alex melakukan perlawanan hingga ke tingkat kasasi pada 2013, namun upaya yang dilakukan berakhir sia-sia.

Adapun pasca putusan kasasi pada 2013, Kejari Kota Bandung melayangkan pemanggilan untuk Alex sebanyak 3 kali. Namun, Alex Denni selalu mangkir. 

Namun, dalam perkembangannya tak pernah ada upaya eksekusi paksa dari penegak hukum. Hal itu karena sejak putusan pengadilan inkrah, Alex tak pernah ditahan. 

Didik pun mempertanyakan hal itu. Dia minta Mahkamah Agung (MA) sebagai pemvonis kasasi lalu Kejaksaan sebagai pihak penuntut sekaligus eksekutor untuk melakukan evaluasi.

“Penting bagi penegak hukum khususnya Mahkamah Agung dan Kejaksaan melakukan evaluasi dan pembenahan tata kelola yang lebih terukur terkait dengan eksekusi terpidana khususnya terpidana korupsi ini karena mencederai rasa keadilan publik,” ujar Anggota DPR dari dapil Jawa Timur IX itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut