301 Pendemo di DPR Diamankan, Polri Ingatkan Dasar Hukum Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat

Aksi unjuk rasa geruduk gedung DPR.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VoxPop – Sebanyak 301 peserta aksi demonstrasi penyampaian pendapat untuk menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI pada Kamis 22 Agustus 2024.

img_title Awas Macet! Ada Demo di Jakarta Pusat Hari Ini 21 Juli 2026, Ini Jalur Alternatifnya

"Dari proses pengamanan ada 301 orang yang telah diamankan oleh jajaran polda Metro jaya, Polres Jakpus, Polres Jaktim dan beberapa Polsek dan Polres Jakbar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat 23 Agustus 2024 dikutip VoxPop.co.id.

Adapun rincian dari 301 peserta demonstrasi yang diamankan polisi, 50 orang diamankan di Polda Metro Jaya, 143 orang di Polres Metro Jakarta Timur, 3 Orang di Polres Metro Jakarta Pusat, dan 105 orang di Polres Metro Jakarta Barat.

img_title Ada Demo Mahasiswa di Monas Hari Ini, Pengendara Diimbau Cari Jalur Alternatif

Menurut Ade Ary, tiga orang diantaranya melakukan tindakan anarkis dengan membakar mobil patroli polisi di Pos Polisi Pejompongan, Jakarta Pusat.

Demo Darurat Indonesia di Depan DPR RI

Photo :
  • VoxPop.co.id/M Ali Wafa
img_title Kantor BGN Jadi Salah Satu Titik Demo di Jakarta Hari Ini Jumat 26 Juni 2026, Cek Jalur Alternatif Hindari Macet

"Orang-orang yang diamankan ini diduga mengganggu ketertiban, diduga merusak, diduga tidak mengindahkan peringatan petugas kami di lapangan, ada juga yang diduga melakukan kekerasan terhadap petugas," jelas Ade Ary.

Terkait penyampaian pendapat di muka umum, Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengingatkan soal sanksi hukum bagi peserta  demonstrasi yang melakukan tindakan melawan hukum.

Humas Polri melalui media sosial Instagram resminya @divisihumaspolri menjelaskan terkait penyampaian pendapat sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dalam Pasal 1, disebutkan “Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.

Terkait peserta demonstrasi yang melanggar hukum, disebutkan dalam Pasal 16 UU No.9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang berbunyi "Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut