Viral Pengakuan Bandar Narkoba Setoran ke Oknum Polisi di Sumut, Kapolda: Tanpa Ampun!

Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto.(B.S.Putra/VoxPop)
Sumber :
  • VoxPop.co.id/B.S. Putra (Medan)

Endar mengungkapkan aliran dana setoran tersebut, dengan rincian Rp 80 juta untuk kepala satuan, Rp 20 juta untuk kepala unit, dan Rp 8 juta per bulan untuk tim. Menurutnya, dana itu diserahkan langsung kepada seorang petugas berinisial R pada tanggal 10 setiap bulannya. 

img_title Usai Viral Se-Indonesia, Begini Nasib Pemeran Video 'Yank Uwes Yank' Sekarang

"Saya ingin semua petugas yang terlibat dengan saya ini diperiksa oleh Propam. Saya juga siap diperiksa. Untuk bukti transfer memang tidak ada, karena saya memberikan uang secara langsung kepada saudara RS," jelas Endar. 

Endar berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti pernyataannya. Karena, dia kesal meski sudah menyetor uang kepada oknum polisi itu, dirinya tetap ditangkap oleh Polres Labuhanbatu. 

img_title Viral Mobil Berasap di Area Parkir GIIAS 2026, Chery Ungkap Penyebabnya

"Bapak Presiden, Kapolri, Kadiv Propam, DPR RI, tolong periksa saya dalam kasus ini. Karena ada keterlibatan orang narkoba di Mapolres Labuhanbatu dengan saya," kata Endar.

Penangkapan Bandar Narkoba

img_title Kronologi Video 'Yank Uwes Yank' Viral dan Bikin Heboh, Muncul Isu Pemerannya Sudah Dinikahkan

Atas video viral ini, Polda Sumut angkat bicara melalui Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, mengungkapkan bahwa kasus narkoba menjerat Endar Muda Siregar, sudah sesuai dengan prosedur hukum. 

"Tersangka Endar Muda Siregar, telah diproses secara hukum dan dinyatakan bersalah dalam kasus narkotika," kata Siti.

Siti mengungkapkan Endar ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, di Jalan Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada 7 Mei 2024, lalu. 

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua bungkus plastik berisi sabu seberat 14,1 gram, uang tunai Rp 41,5 juta, serta beberapa ponsel dan barang bukti lainnya yang menguatkan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba. 

Saat ini, Endar telah divonis 7 tahun penjara berdasarkan putusan Nomor 759/Pid.Sus/2024, yang dikeluarkan pada 15 Januari 2025.

Penangkapan Endar merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang melibatkan tersangka lain, yakni Muhammad Ridwan alias Duan, Khoiruddin Dalimunthe alias Ulam, dan Rahasia alias Asil. Berdasarkan keterangan mereka, narkotika jenis sabu yang mereka miliki diperoleh dari Endar. 

Dengan bukti yang cukup kuat, polisi akhirnya menangkap Endar dan menemukan barang bukti yang menegaskan perannya sebagai bandar. 

Fakta ini, Siti mengatakan menunjukkan bahwa pernyataan Endar dalam video yang viral tidak bisa begitu saja dipercaya tanpa penyelidikan lebih lanjut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut