Jaringan Internasional Perdagangan Orang ke Bahrain Dibongkar, Waspadai Tawaran Kerja di Luar Negeri

Polisi bongkar kasus perdagangan orang dengan modus mengirim pekerja migran ke Bahrain.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VoxPop – Jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengirim pekerja migran ilegal ke Bahrain dibongkar Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA) Badan Reserse Kriminal Polri.

img_title Sahroni Minta Polri, KP2MI, dan Imigrasi Berantas Sindikat TPPO hingga ke Akar

Tiga orang tersangka, yakni SG, RH, dan NH, ditangkap dan ditahan. Adapun kasus terkuak manakala laporan dari seorang korban yang bekerja di Bahrain sebagai spa attendant. Awalnya korban dijanjikan pekerjaan sebagai waitress dan housekeeping hotel oleh pelaku, tapi kenyataannya tak sesuai.

Kepala Subdirektorat III Dittipid PPA dan PPO, Komisaris Besar Polisi Amingga, mengungkap bahwa jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2022 dan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

img_title Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat TPPO ke Libya, 105 WNI Jadi Korban Modus Kerja ART di Turki

"Kami terus mengembangkan kasus ini dan bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran dana para tersangka. Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Divhubinter Polri guna mengungkap jaringan yang berada di luar negeri," katanya, Rabu, 26 Februari 2025.

Ilustrasi pekerja migran Indonesia saat baru pulang dari luar negeri.

Photo :
  • ANTARA/Ismar Patrizki
img_title Menteri P2MI Sebut PMI Asal Cianjur Dipulangkan dari Libya Itu Korban TPPO

Menurutnya, para pelaku merekrut korban lewat Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan menawarkan pekerjaan di Bahrain. Korban yang tertarik kemudian diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp 15 juta. Kemudian, pelaku menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban.

Peran ketiganya pun berbeda-beda. Tersangka SG sebagai penghubung dengan pemberi kerja di Bahrain dan menerima uang dari korban. Lalu tersangka RH, Direktur LPK yang mengurus penerbitan paspor korban, menampung uang korban, serta mengarahkan proses keberangkatan.

Kemudian tersangka NH, Staf LPK yang mengurus dokumen persyaratan kerja dan keberangkatan korban. Dari tangan mereka disita berbagai barang bukti, antara lain enam paspor, enam visa, enam kontrak kerja, tiga unit handphone, satu laptop, dua buku tabungan, empat ATM, dan enam bundel rekening koran.

Ketiganya dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Mereka juga dikenakan Pasal 81 dan Pasal 86 huruf (c) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut