Dorong Kolaborasi dengan ICC, Indonesia Kirim 3 Wakil Bahas Revisi Aturan Arbitrase Internasional di Paris
- Istimewa
Paris, VoxPop - International Chambers of Commerce (ICC) menggelar 9th ICC European Conference on Internasional Arbitration pada 7 dan April 2025 di Paris, Perancis. Berbagai negara mengirimkan perwakilan untuk menyampaikan pandangan terkait isu-isu mengenai arbitrase internasional.
Sebagaimana diketahui, ICC merupakan institusi arbitrase internasional yang didirikan setelah perang dunia pertama pada tahun 1919 yang berkantor pusat di Paris, Perancis. ICC berperan penting menyelesaikan sengketa komersial lebih dari 45 juta perusahaan dari 170 negara.
Perusahaan-perusahaan asal Indonesia sejak lama dikenal sebagai salah satu pengguna ICC sebagai pilihan forum penyelesaian sengketa khususnya untuk kontrak-kontrak komersial dengan investor asing yang menanamkan modal di Indonesia. Namun, secara statistik, penggunaan ICC masih lebih banyak didominasi oleh perusahaan-perusahaan dari negara maju seperti Amerika Serikat dan Eropa.
Pemilihan ICC sebagai forum artbitrase dunia didasarkan pada berbagai faktor terutama mengingat histori ICC yang sangat panjang sebagai institusi arbitrase internasional. Keberadaan ICC yang dikenal dengan tagline "make business work for everyone, every day, everywhere” telah berkontribusi mendukung iklim investasi di Indonesia yang tentunya sejalan dengan program pemerintah.
Momen Makan Malam di ICC Commission on Arbitration and ADR Paris Commission Meet
- Istimewa
Oleh karena itu, kolaborasi yang lebih intensif dengan ICC menjadi semakin penting dan relevan ke depannya guna membantu mempromosikan dan menjaga ekosistem iklim usaha di Indonesia. Apalagi hal ini secara paralel berpotensi meningkatkan peran dan daya saing para praktisi arbitrase dari Indonesia di kancah dunia arbitrase internasional.
Salah satu kegiatan dalam acara tersebut adalah pertemuan delegasi dari berbagai negara yang tergabung dalam ICC Commission on Arbitration and IDR yang dihadiri secara fisik oleh 650 perwakilan ICC dari berbagai negara. Adapun tiga perwakilan dari ICC Indonesia yang berpartisipasi dalam pertemuan tersebut terdiri dari kalangan advokat, yaitu Wincen Santoso, Rando Purba, dan Nico Mooduto yang berkecimpung sebagai praktisi dalam bidang arbitrase nasional maupun internasional.
ICC Commission on Arbitration and IDR merupakan suatu komite yang dibentuk ICC untuk mempersiapkan rancangan peraturan atau pedoman terkait dengan hukum acara arbitrase internasional (ICC Rules). Komite ini dipimpin oleh Melanie Van Leeuwen sebagai Chair dan Helene Shi sebagai Vice President of the ICC Court of Arbitration.
