LPSK Telaah Berkas 5 Korban Pelecehan Dokter Cabul di Garut

Dokter Kandungan Ini Lakukan Pelecehan Seksual Kepada Pasien saat USG
Sumber :
  • Tangkapan Layar Instagram @lagi.viral

Bandung, VoxPop - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut korban kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan satu dokter obgyn di Kabupaten Garut, telah dijangkau dan beberapa di antaranya telah masuk tahap penelaahan.

img_title LPSK Buka Suara Soal Permohonan Perlindungan Ferry Boboho di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, M Ramdan mengatakan kegiatan proaktif merupakan bagian dari mandat LPSK untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan dukungan menyeluruh pada setiap tahapan proses hukum.

"Kegiatan proaktif ini sudah dimulai sejak pertengahan April 2025. Saat ini, LPSK sudah menerima satu permohonan dari korban dan masuk tahap penelaahan," kata Ramdan di Bandung, pada Sabtu, 3 Mei 2025.

img_title Polwan di Padang Ngaku Dilecehkan Polisi Berpangkat AKBP, Ngadu ke Propam

Kepala Biro Penelahaan Permohonan LPSK, M Ramdan

Photo :
  • Antara

Ia menjelaskan, pendekatan proaktif dilakukan untuk memastikan korban tidak dibiarkan berjuang sendiri. Terlebih lagi, banyak dari mereka menghadapi permasalahan kesehatan, keterbatasan mobilitas, dan tekanan psikologis akibat trauma dari kejadian yang menimpa.

img_title Kasus Oknum Guru Diduga Serahkan Murid ke Suami, Korban Disebut Anak Yatim

Makanya, kata dia, kehadiran LPSK untuk menutup celah perlindungan dan mendekatkan layanan langsung kepada korban agar hak-hak mereka tidak terabaikan di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada korban yang dibiarkan berjuang sendiri," ujar Ramdan.

Ramdan mengatakan berdasarkan hasil penelaahan terdata ada lima orang korban yang mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oknum dokter obgyn di Garut itu. Saat ini, dua orang korban telah mendapat pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Garut.

"Para korban juga telah menyerahkan sejumlah dokumen berupa kronologi dan bukti kepada penyidik, dan perkara kini masuk tahap penyidikan," jelas dia.

Tim LPSK, kata dia, sebagai pemetaan awal melakukan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut, UPTD PPA Kabupaten Garut dan Provinsi Jawa Barat hingga penasihat hukum salah satu korban.

Dalam proses penjangkauan, lanjut dia, LPSK memberikan formulir permohonan perlindungan kepada korban melalui penasihat hukum dan memberikan penjelasan terkait hak-hak korban atas keamanan, termasuk bantuan medis, psikologis, dan pendampingan selama proses hukum.

Ramdan juga menggarisbawahi pentingnya memberikan pelayanan komprehensif bagi korban kekerasan seksual. Korban tidak hanya mendapat perlindungan hukum, tetapi juga pendampingan medis dan psikologis serta pendampingan saat memberikan kesaksian di persidangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut