Jerat Eks Dirjen Aptika Kominfo, Kejari Jakpus Sita Mobil hingga Uang Miliaran Terkait Kasus PDNS

Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat geledah 4 lokasi terkait korupsi PDNS
Sumber :
  • Dok Kejari Jakpus

Jakarta, VoxPop – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Penyidik pun turut menyita mobil hingga uang miliaran rupiah dalam kasus dugaan rasuah tersebut.

img_title 5 Fakta Penting Konferensi Pers Polda Metro Jaya soal Dugaan Korupsi: 15 Saksi Diperiksa-Tersangka Segera Diumumkan

Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra mengatakan bahwa penyitaan barang-barang tersebut didapat ketika penyidik melakukan penggeledahan. 

Saat proses penyidikan, upaya penggeledahan dalam kasus dugaan rasuah itu turut menyasar kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, PT Pinang Alif Teknologi, apartemen di Jakarta Pusat, kantor PT. Docotel di Jakarta Selatan, sebuah rumah di Cilandak, perumahan di Tanah Sarea, Bogor, dan rumah tinggal di Kota Tangerang Selatan, Banten.

img_title Heboh! Game Favorit Banyak Pemain Indonesia Mendadak Diblokir, Ini Alasannya!

"Penggeledahan juga dilakukan di BDx Data Center Kota Tangerarng Selatan, Kantor Pusat PT Aplikanusa Lintasarta di Menara Thamrin Jakpus, Gedung Lintasarta di Cilandak, Jakarta Selatan," ujar Safrianto Zuriat kepada wartawan, dikutip Jumat 23 Mei 2025.

img_title Eks Dirjen Aptika Kominfo Didakwa Terima Suap Rp6 Miliar di Kasus Korupsi PDNS

Safrianto menuturkan bahwa penyidik berhasil menyita uang Rp1 miliar hingga emas logam mulia sebanyak 176 gram.

"Jumlah Uang yang disita total sebesar Rp. 1.781.097.828, dari tersangka SAP, BDA, PPA. Tiga unit mobil, dari tersangka SAP, BDA, 176 gram logam mulia, dari tersangka SAP dan BDA, tujuh Sertifikat Hak Milik atas tanah, dari tersangka SAP, BDA, 55 barang bukti elektronik, dari tersangka SAP, BDA, NZ, PPA, AA dan saksi-saksi lainnya, 346 dokumen," imbuhnya.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Salah satu yang menjadi tersangkanya yakni Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024, Semuel Abrizani Pangerapan (SAP).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra mengatakan bahwa kelima tersangka kasus dugaan korupsi, langsung ditahan.

Adapun tersangka lainnya, yakni Bambang Dwi Anggono (BDA), selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023.

"Berikutnya, tersangka ketiga Saudara Nova Zanda atau NZ, selaku penjabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2024," ujar Safrianto kepada wartawan, Kamis 22 Mei 2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut