DPR Lihat Pemerintahan Prabowo Optimalkan Tranformasi Kejaksaan di Bidang Penegakan Hukum
- VoxPop/Foe Peace
Jakarta, VoxPop - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), I Wayan Sudirta mengatakan pemerintah melalui Bappenas telah mengeluarkan arah pembangunan nasional, sebagaimana diatur dalam rencana pemerintah jangka menengah nasional (RPJMN) 2025-2029. Kata dia, RPJMN 2025-2029 di bidang hukum seharusnya diarahkan untuk melakukan transformasi di bidang hukum tersebut.
Dalam RPJMN 2025-2029, program pemerintah di bidang hukum mengarah pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan. Selain itu, peningkatan indeks pembangunan hukum, persepsi korupsi, materi hukum, integritas nasional, dan integritas partai politik.
Adapun, upaya untuk menurunkan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba, di samping indeks-indeks lain yang terkait dengan reformasi birokrasi seperti indeks reformasi birokrasi nasional, pelayanan publik, sistem pemerintahan berbasis elektronik, pelayanan dan pelindungan WNI di luar negeri.
Menurut dia, dapat dilihat bahwa RPJMN 2025-2029 sudah mulai menyasar pada beberapa persoalan hukum di masyarakat. Namun, tentu boleh berpendapat bahwa masih ada beberapa persoalan besar dan mendasar yang masih belum terlihat strategi atau upaya penyelesaiannya.
"Upaya untuk menciptakan negara hukum sebagaimana amanat Konstitusi, secara nyata masih belum sepenuhnya tergambarkan dalam agenda tersebut," kata Wayan melalui keterangannya pada Minggu, 25 Mei 2025.
Anggota DPR RI Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta
- Istimewa
Lalu, Wayan menyoroti soal orientasi sistem hukum yang terkesan agak elitis dan kurang responsif. Stigma ini masih menjadi persoalan yang belum terjawab dalam RPJMN 2025-2029. Menurutnya, penekanan pada reformasi kelembagaan, digitalisasi sistem hukum, serta penguatan supremasi hukum telah menjadi wacana.
Namun, ketika dilihat lebih mendetail indikasi, arah dan tujuannya justru cenderung top-down serta tidak cukup melibatkan masyarakat sipil. "Reformasi hukum semestinya juga menyentuh aspek keadilan substantif, seperti pelibatan masyarakat secara luas atau akses terhadap bantuan hukum bagi kaum miskin dan marginal," kata Legislator asal Bali ini.
Kemudian, Wayan melihat masih ada keraguan masyarakat dalam program pemberantasan korupsi. Sasaran terhadap pemberantasan korupsi dalam RPJMN menjadi salah satu titik fokus utama, namun tidak dibarengi dengan strategi yang lebih komprehensif dari sebelumnya.
